Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ganti Rugi Lahan Tercemar Limbah Batubara PT.MPC Tak Ada Kepastian

Minggu, Maret 17, 2024, 17:59 WIB Last Updated 2024-03-17T10:59:18Z


Palembang, Kompasone.com — Persoalan Warga Desa Gunung Kemala,Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, pemilik lahan di Gunung Raja, Muara Enim yang lahannya terkena limbah akibat exsploitasi penambangan batubara milik PT.MPC dan PT.lCL semakin berlarut larut. Ternyata tidak ada iktikad baik pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi.

    

Berbagai upaya Warga untuk mencari Kedilan dilakukan. Termasuk beberapa Pengacara ditunjuk melakukan pendampingan. Namun, semuanya tak membuahkan hasil.

      

Terakhir, Warga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tambang dan akan melakukan penutupan saluran, pipa pembuangan limbah ke lahan warga. Namun rencana itu dibatakkan, mengingat ada upaya dilakukan Polres Muara Enim melalui Sat Intelkam melakukan Mediasi antara Warga dengan pihak perusahaan.

    

Upaya Mediasi Sat Intelkam Polres Muara Enim membuahkan hasil. Mediasi pertama dihadiri oleh Warga beserta pendamping dan perwakilan PT.Ghemmi. Sedangkan perwakikan PT.LCL dan PT.MPC tidak hadir. Kemudian, dilakukan pertemuan berikutnya yang dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan 

     

Dalam pertemuan terakhir, diperoleh jawaban dari saksi saksi, termasuk dari perewakilan Perusahaan, lahan yang terkena limbah yang belum menerima konpensasi ganti rugi adalah lahan milik Yogos dan lahan milik Romsamad. Dalam pertemuan itu disepakati untuk melakukan cek fisik, turun ke lapangan.

     

Dari hasil cek fisik yang dilakukan pihak perusahaan, warga sebagai saksi saksi dan Yogos sebagai pemilik lahan, dengan menggunakan GPS Peta Satelit bahwa memang benar lahan yang terkena limbah milik Yogosman.


Sayangnya,hasil GPS tidak bisa membaca luas areal milik Yogos. Beberapa hari kemudian dilakukan cek fisik, pengukuran ulang dan hasilnya lahan milik Yogos sekuas 23.148 Meter persegi. Kepimilikan lahan Yogos tersebut dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Gunung Raja,Muara Enim.

       

Akan tetapi saat akan mengajukan tuntutan ganti rugi, mulai menemui kendala. Managemen PT.Ghemi keberatan atas luas lahan milik Yogos.


Terakhir meski berat hati, Yogos menerima keputusan Managemen PT.Ghemi dengan luas lahan yang telah ditentukan.


Akan tetapi, sampai saat ini ganti rugi berlarut larut. Alasan staf PT.Ghemi, salah seorang Direksi PT.Ghemi masih berada di Beijing.


Berlarut larutnya penyelesaian ganti rugi membuat kesal warga.


" Maunya apa managemen perusahaan itu," ujar Asmawi,HS, Kuasa pendamping warga.


Menurut Asmawi, dalam berbagai kesempatan, Icon salah seorang staf PT.Ghemmi perusahaan Pembangkit tenaga listrik menyatakan, bila hak kepemilikan lahan warga sudah jelas dan mengajukan klaim ganti rugi, pihaknya segera melalukan pembayaran. Namun, apa yang disampaikan Icon itu hanya janji manis. Terbukti sampai saat ini ganti rugi lahan atas nama Yogos belum diselesaikan. Malah, saat dihubungi Icon selalu menghindar.


Menurut Asmawi, warga dibuat tidak berdaya oleh managemen PT.MPC,PT.LCL & PT.Ghemmi.


" Apa warga harus bertindak anarkis dulu,ganti rugi baru dibayar," ujar Asmawi.


Asmawi menyayangkan sikap staf PT.Ghemmi yang merupakan penduduk asli Muara Enim yang bergaya fiodal," Mestinya mereka peduli," tuturnya.



( Tim )

Iklan

iklan