Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Curi Baju, kaos, celana dan pakaian dalaman tak laku dijual, akhirnya dibekuk tekab Polresta Deli Serdang

Senin, Maret 11, 2024, 14:32 WIB Last Updated 2024-03-11T07:32:34Z


Deli Serdang, Kompasone.com - Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan inisial A (36) lk , Warga Jln Sultan Hasanuddin Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang pada Sabtu 9 Maret 2024.


Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Senin (19/02/24), sekira pukul 08.00 WIB di Jln.Wr.Supratman, saksi an. Herman Putra Sekaligus hendak membuka toko milik saudaranya sekaligus korban A. Afrizal (48) Warga Jln.Wr.Supratman.


Namun saat itu saksi melihat kayu diatas pintu lipat toko tersebut telah terbuka atau telah jebol, saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya korban yang tiba di TKP kemudian memeriksa keadaan didalam toko miliknya yang mana telah terlihat berserakan dan ada beberapa jenis pakaian yang telah hilang. Mendapati hal tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Mapolresta Deli Serdang.


Usai menerima laporan, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Pada hari Sabtu (09/03/24), Personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan Tersangka inisial A di gang Mumet Kec. Lubuk Pakam.


Personil pun kemudian segera menuju lokasi dan ternyata benar, Personil berhasil mengamankan Pelaku di Lokasi dengan Barang bukti yakni 1 buah Celana Hasil Pencurian.


Personil kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang dan dilakukan pemeriksaan.


Hasil dari interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan nya inisial R(19) Warga Jln W.r. Supratman pada tanggal 29 Februari 2024 lalu sekitar pukul 03.00 wib.


Tersangka  A bersama R membawa hasil curian tersebut yang terdiri dari berbagai jenis Pakaian seperti Baju Kaos, Celana Jeans,  dan Pakaianan Dalaman ke tempat tinggal A yang berada di Jln. Sultan Hasanuddin Kec. Lubuk Pakam.


Saat itu kemudian Tersangka A memanggil tukang becak yang berada di sekitaran lokasi untuk membawa barang curian  tersebut dan hendak dijual di Tembung, namun barang hasil curian tersebut tidak laku terjual, tersangka A dan R kembali membawa pulang barang hasil curian tersebut dan disimpan di rumah tersangka R. 


Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K melalui PJ Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu SH.MH membenarkan kejadian tersebut.


"Benar Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" Pungkasnya.Humas Polresta DS.


(Zoel).

Iklan

iklan