Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penyidik Polda Jatim Menyita Beberapa Dokumen Penting Dari BPN Sumenep Setelah 2 Hari Melakukan Penyitaan Aset Milik DPO H. Sugianto Di Perumahan Elite BSA

Sabtu, Februari 24, 2024, 05:47 WIB Last Updated 2024-02-24T02:04:52Z


Jawa Timur, Kompasone.com - Tim Unit IV Subdit III Ditreskrimsus  Polda Jatim menunjukkan Sepak terjangnya dengan melakukan penyitaan beberapa Aset tersangka H Sugianto yang saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif 3 kali mangkir dari panggilan Polda Jatim (24/2/2024)


Dua hari Perumahan Bumi Sumekar Asri dihebohkan dengan hadirnya Tim Penyidik Polda Jatim ke lokasi Kantor pemasaran PT Sinar Mega Indah Perkasa dan Swalayan Sakinah milik H Sugianto kamis 22 s/d 23 /02/2024


Penyidik Polda Jatim dengan beberapa kawanannya yang dikawal oleh para petinggi Polres Sumenep Yaitu Nurul Huda SH. MH. Kepala Unit Pidana Ekonomi,  Selain itu juga ada di lokasi penyidik Tipikor Polres Sumenep, siapa lagi kalau bukan Mas Gatot Kasyafani yang juga ikut turun langsung ke lokasi pengukuran terhadap aset-aset milik H Sugianto dimulai dari kantor pemasaran, swalayan Sakinah dan (2) dua lahan kosong lainnya.


Lokasi Pengukuran Mas Rizal Putra H. Sugianto juga ikut berbaur dengan Team polda dan teman teman media, yaitu  Mas Rizal putra H Sugianto yang ikut mendampingi penyidik memasang papan informasi penyitaan dan pemasangan police line di sekitar lokasi yang sudah diukur oleh Pihak pertanahan.


Dari keterangan  Penyidik Polda Jatim Pak Dedi saat dikonfirmasi awak media ".menjelaskan sangat disayangkan Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacara H Sugianto tidak hadir saat penyitaan tersebut, padahal Sulaisi telah mengetahui sebelumnya sempat menghubungi salah satu teman penyidik dan telah diberi tahu, apa lagi proses penyitaan berjalan selama dua hari dari Kamis sampai dengan Jumat sore." Jelas Dedi


Penyidik Polda tersebut, juga menyapaikan jika Swalayan Sakinah Jum'at sore sudah tidak bisa beroperasi lagi, sebab di sepanjang pintu harmonika telah terpampang police line, dan didepannya tertancap papan informasi pemberitahuan  bukti penyitaan.


Dedi juga menambahkan "Sepertinya proses penyitaan pada 4 aset milik H Sugianto merupakan tahap awal, masih terdapat ratusan aset milik H Sugianto untuk dilakukan penyitaan secara bertahap". Tegasnya


Di lain kesempatan Jum'at sore 23/02/2024 penyidik juga mendatangi kantor (BPN)  pertanahan Sumenep di Jl. Payudan Barat No. 2 Sumenep yaitu menyita sejumlah dokumen sebagai tambahan alat bukti penyidik terkait aset milik DPO H. Sugianto.


Masyarakat sumenep sangat mengapresiasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim. Karena sangat serius dan tidak ada toleransi terhadap kasus korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa dengan kerugian negara sebesar 114 miliar rupiah.


(R.M Hendra)

Iklan

iklan