Muara Teweh Kalteng, Kompasone.com - Melintasi Jalan Huling PT HARFA TARUNA MANDIRI {status pinjam pakai)di hentikan oleh Saudara Junaidi sekitar Jam 13.30 wib, Sabtu, (24/2/2024).
Bahwa keterangan disampaikan kepada Awak Media sebelum nya junaidi sudah beberapa kali Menyampaikan kepada karyawan PT Berkat Bumi Persada supaya sarana Lv milik PT BERKAT BUMI PERSADA tidak di perbolehkan melintasi tanah milik mereka untuk kepentingan kegiatan di JETTY PT BERKAT BUMI PERSADA, Mengingat PT BBP memiliki jalan houling tersendiri.karna jalan Huling PT HTM diats tanah Milik kami tersebut hanya di gunakan oleh PT KTC
untuk kegiatan di Jetty HTM bukan di JETTY PT BBP Hanya Berstatus Pinjam Pakai Berdasarkan surat perjanjian yang sudah kami sepakat antara kami pemilik lahan dengan PT HTM.
Adapun Tanah milik kami yang di lintasi oleh PT BBP pada saat ini bukan Jalan umum atau Milik PT.HTM..adapun terkait sarana LV PT SRE,PT NIP untuk kepentingan kegiatan pertambangan di Konsensi IUP PT SRE melintasi tanah kami atas persetujuan kami pemilik TANAH. Maka kami Memimta kepada PT BBP mulai saat ini berhenti untuk melintasi tanah milik kami. Terkait Mobil sarana PT BBP yang kami Tahan di Minta bapak kapolsek Teweh Tengah untuk Melepaskannya akan dilaksanakan Mediasi pada tgl 5 Maret 2024 di kantor polsek teweh Tengah yang disempakati ke kami tadi malam lewat telpon dari Kapolsek Teweh Tengah berhubungan Bapak pimpinan PT BBP
masih diluar kota atas ujar nya dan permintaan bapak kapolsek kami menyetujui dan kami juga minta disampaikan kepada pimpinan PT BBP untuk sementara, sarana PT BBP tidak diperbolehkan melintasi Tanah milik kami sebelum ada kesapaktan kepada kami pemilik tanah.ujar nya Junaidi ke awak media ini.
(Aspio)