Kota tangerang, Kompasone.com - Melayani masyarakat merupakan bagian dari tugas dan kewajiban pemerintah sebagai abdi negara, kepada rakyat atau warga.
masyarakat untuk mendapatkan hak dalam mengajukan permohonan terkait pelayanan administratif, seperti halnya pada tingkat kelurahan, kelurahan yang merupakan bagian dari pemerintahan. Namun ada hal yang berbeda pada Kelurahan Panunggangan Timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang, pada saat seorang warga yang didampingi oleh kuasa hukumnya hendak mengajukan permohonan data warkah, pihak kelurahan menolak serta tidak mau melayani warga tersebut.
Warkah adalah data penjualan tanah yang masa lampau atau tahun – tahun sebelumnya yang tentunya berada di Kelurahan dengan petunjuk leter C
Sebagai seorang kuasa hukum yang di kuasakan oleh kliennya bernama Nasar warga Kelurahan Panunggangan Timur, yang merasa telah dizholimi karena tanah miliknya di jual oleh saudara – saudaranya tanpa sepengetahuan dirinya selaku ahli waris. Nasar yang memberi kuasa kepada YNN Law Firm, mengutus anaknya Leman yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari YNN Law Firm Yohan, SH., mendatangi Kantor Kelurahan Panunggangan Timur untuk meminta data Warkah.
Yohan, SH mengatakan bahwa dirinya telah diusir oleh Lurah Panunggangan Timur, saat meminta bantuan Lurah untuk mengecek Warkah yang terjadi pada tahun 2014.
“Saya diusir oleh pak Lurah, sebagai seorang pelayan masyarakat tidak sepantasnya berbuat seperti itu, etika seorang abdi masyarakat dipertanyakan karena sikapnya yang emosional, attitude seorang ASN sangat disayangkan seperti itu,” ucap Yohan.
Lebih lanjut Yohan mengatakan Lurah sempat bilang yang berhak meminta data tersebut adalah pihak penyidik atau Pengadilan, bukan dari pihak Kuasa Hukum.
Menurut Ketua Tim Advokasi YNN Law Firm Yanto Nelson Nalle SH, sangat menyangkan sikap dari Lurah Panunggangan Timur Afifudin, karena tidak bersedia melayani permintaan warga (Klien-red) yang minta data Warkah. Tanah tersebut diduga berada di wilayah Alam Sutra, Rabu (21/2/2024)
“Semestinya pihak kelurahan memberikan Warkah tersebut untuk persyaratan pelaporan korban kepada pihak kepolisian, bukannya mengusir warga yang membutuhkan bantuan pihak kelurahan untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut Nelson menambahkan, saat meminta Warkah pihak kelurahan meminta bukti surat jual beli atau potocopy pada tahun 2014 tersebut. ” Semestinya data tersebut ada di pihak kelurahan, jadi saya menduga ada apa dengan pak lurah, hingga tidak bersedia dan memberikan data Warkah tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Afifpudin Lurah Panunggangan Timur kepada wartawan membantah kalau dirinya tidak melayani warga masyarakat terkait permintaan Warkah tersebut, dirinya merasa sudah menerima warga sesuai prosedur bahkan keluarga Nasar yang di dampingi pengacara tersebut diterima langsung di ruangan lurah.
“Kami bukan tidak mau memberikan data Warkah, saat itu saya sampaikan kepada yang bersangkutan, saya meminta data jual beli yang terjadi pada tahun 2014 atau nomor registrasi untuk mencocokan data yang ada di Kelurahan Panunggangan Timur, apakah di tahun tersebut ada transaksi jual beli,” ucap Afifpudin saat ditemui awak media di kantor kelurahan.
Ia menambahkan, namun yang mengaku pengacara tersebut bicaranya dengan nada tinggi, tetapi tidak membawa data yang membuktikan telah terjadi transaksi jual beli pada tahun 2014, sehingga terjadi cekcok mulut. “Jadi saya usir pengacara tersebut keluar dari ruangan saya,” tutupnya.
( Roy )