Talango,Kompasone.com - Ketua Umum LSM (GARIS) yang dikenal Sadis dan tak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan, korupsi, gratifikasi dan jual beli jabatan tersebut angkat bicara terkait runyamnya pelaksanaan Pemilu 2024 Yang terjadi di kecamatan Talango. (25/2/2024)
"Sementara ini kalau saya lihat itu panitia telah berbuat kesalahan fatal y¹ang saya anggap itu sebuah kecurangan. Dimana disitu ada perbuatan yang menurut saya itu kecurangannya merubah dan menambah C - hasil perolehan suara
Artinya kalau sudah ada perbedaan lain di data itu seperti step-x nah itu berarti itu sudah masuk pada kategori perbuatan melawan hukum.. benarkah begitu??? nah dari perbuatan yang saya katakan tadi apabila ada kecurangan, Berarti ada salah satu pihak yang sudah dirugikan itu pasti permainan panitia pemilu di kecamatan tersebut. Maka dalam hal ini kita sebagai kontrol harus bisa meluruskan dulu atas dasar prikemanusian". Jelasnya
"Dan Kecurangan yang terjadi atau yang saya maksud temuan hanya bisa dihentikan oleh aktor-aktor politik yang memiliki kemauan untuk memperbaiki kualitas pemilu. Sebaliknya, apabila aktor-aktor yang terlibat dalam proses pemilu tidak menunjukkan kesediaan untuk menjunjung tinggi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, maka "kekacauan" sebelum, pada, dan sesudah pemilu sangat mungkin terjadi. Para aktor politik yang terlibat dalam kompetisi pemilu harus menahan diri dari tindakan ceroboh yang bisa memperburuk situasi. Atmosfer panas yang tersaji hanya akan melukai prinsip fairplay apabila tidak ada yang mendinginkan suasana. Kalau memang ada kecurangan, para aktor bisa menempuh jalur hukum lewat pelaporan untuk kemudian diproses sesuai prosedur yang mengaturnya," Jelas Ketum Garis pada media ini
"kalau menurut saya itu tidak logis, bukan malah merekayasa pelanggaran.karena perbuatan itu masuk pada pidana atau perbuatan melawan hukum karena sudah pasti dengan menambah dan mengurangi suara pada salah satu pihak yang pastinya dirugikan demi kepentingan elektoral yang bekerja sama dengan penyelenggara pemilu 2024," next
Dan Saya perjelas dalam ketentuan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda palinQg banyak Rp 36 juta.". next
"Berbeda Dengan Pasal 523 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung baik itu dalam keadaan masa tenang maupun pada hari pemungutan suara maka dipidana penjara paling lama 4 (tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta". Tuturnya
" Jadi saya tegaskan bahwa Esensi pemilu di negara demokrasi sebetulnya adalah mendorong dan melindungi partisipasi seluruh lapisan elemen masyarakat, dimulai dengan jaminan kebebasan dalam menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu, lembaga negara dan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dituntut untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan memantau hambatan-hambatan masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Bagi pemilih, isu kecurangan hendaknya tidak diterima begitu saja. Dalam hal ini, usaha melakukan pengecekan menjadi kewajiban utama untuk dilakukan pemilih setiap mendapat informasi yang bertebaran di linimasa media sosial.". Imbuhnya
Sebagai penutup dari Ketua umum LSM GARIS " kami atas nama ketua umum LSM Garis berharap kepada semua teman-teman media juga teman teman LSM harus memberikan informasi terhadap publik yang sekiranya itu bisa membantu terhadap pihak pihak korban yang dirugikan di situ jadi atas konfirmasi saya kalau nanti ada yang perlu diluruskan ditegaskan Monggo untuk sementara ini begitulah ya Mas Hendra'. Tutupnya
(R.M Hendra)