Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Forum Pro Demokrasi Yahukimo, Diminta KPU Tidak Melakukan Rekapitulasi Dan Pleno Surat Suara Distrik Dekai Kota Kabupaten Yahukimo

Rabu, Februari 28, 2024, 05:47 WIB Last Updated 2024-02-27T22:47:54Z


Yahukimo, Kompasone.com - Forum pro demokrasi (FRP) Yahukimo yang melapor adanya dugaan kejanggalan dalam  Pleno Distrik Dekai sistem penaikan ke  Parpol 18 Partai politik 23 Februari menggelapkan suara yang diperoleh caleg penyusulan  ke Bawalsu pada tanggal 26 februari belum terkabul dan menindaklanjuti ke Penyelenggara distrik dekai kota untuk klarifikasi.


menurut Eklon Amohoso 67 caleg  turut meramaikan pesta demokrasi serantak ruang bergerak hak politik terlihat disempitkan dan tidak menerima hak politik dalam pleno distrik dekai kota.kabupaten Yahukimo provinsi Papua Pegunungan Selasa, (27/02024)


"Pelaksanaan pemilihan hak demokrasi warga dan perhitungan suara dari tiap TPS, 32 dalam kota dan 16 TPS diluar kota berjumlah 48 TPS distrik dekai kota berlangsung aman dan lancar, walaupun ada terjadi kejanggalan tetapi tidak terlihat berdampak besar,  hasil rekapitulasi TPS  diantara langsung ke kantor distrik pada 14-15 Februari  terkumpul aman"; Pungkapsnya


lanjut Amohoso, Politik yang isinya  ilmu demokrasi memberikan hak setiap warga negara  berekspresi, berpendapat, bertindak, dan mendapatkan sempatan itu disempitkan dalam pleno distrik.


" Data yang terdaftar DPT distrik dekai kota berjumlah 13.576 kemudian hasil rekapitulasi dan pleno PPD distrik berjumlah 13.815 perubahan DPT secara siknifikan poin ini dipertanyakan dapat   penambahan DPT 239 ini dari mana yang PPD distrik dekai kota peroleh? "ujarnya


Eklon menambahkan,  hal ini Forum Pro Demokrasi bersama 67 Caleg dari 18 partai dan Warga luas Yahukimo merasa dirugikan tidak mengakui pelaksanaan pleno distrik dekai bahwa ada data diluar daftar yang tidak diketahui warga  namun munculkan dalam pleno memenangkan satu partai politik di distrik dekai kota.


"sehingga Berdasarkan sesuai aturan PKPU nomor 5 tahun 2024 bagian Bab II rakapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di distrik  huruf o p q dan r harus diterapkan dari penyelenggara atas pelaporan yang diterima oleh Bawalsu" ujarnya


Dari tempat yang sama Ketua koordinator (FRP), Otniel Sebolim menyampaikan mengakomodir para caleg dan Kuasa Hukum yang merupakan  penganut Demokrasi untuk menjaga nilai-nilai politik yang  adil jujur transparansi, aman dan damai  minta Bawalsu segerah  menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang sudah ada di Meja Bawalsu.


"sebelum ada laporan dari pengawas dalam hal ini Bawalsu ke KPU, kami minta komisioner tidak melakukan Rakapitulasi dan Pleno tingkat KPU Kabupaten Yahukimo" pungkasnya.


Sobolim menambahkan, kerena kami semua berniat baik Untuk mengikuti pileg ini dengan sejujur adilnya menciptakan kedamaian kesejahteraan mendapatkan ketentraman situasi di kota Yahukimo.


(Alix)

Iklan

iklan