Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

4 Pencurian Backhoe Loader Digulung Polres Taput

Selasa, Februari 27, 2024, 23:37 WIB Last Updated 2024-02-27T16:37:47Z

T


APUT, Kompasone.com - empat terduga pelaku sindikat pencurian alat berat jenis backhoe Loader milik Jekson P Manullang berhasil diamankan polres Tapanuli Utara (Taput) Sabtu (24/2).


Dari tangan tersangka Polisi menyita BB berupa uang tunai sisa hasil kejahatan itu sebesar Rp 12 juta.


Ke empat terduga pelaku yakni VAB (39 ) warga Jalan Tarutung No. 44, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara,  Kodya Sibolga, DS (53) warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV,  Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput,  BS ( 27 )  warga Hutanamora,  Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita,  Taput dan  APS ( 49 ) warga Desa Siraja Hutagalung,  Kecamatan Siatas Barita Taput.


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.


"VAB terduga pelaku pertama yang ditangkap tim dari persembunyiannya di Medan Sabtu 24/2/2024 kemarin," kata Baringbing menjawab kompasone.com Selasa (27/2).


Setelah penangkapan itu lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan tiga orang pelaku lainnya turut serta.


Dia juga menjelaskan bahwa pada Senin, 26/2/2024, ketiga tersangka lain pun berhasil di ciduk dari kediaman masing-masing.


"Penangkapan ke 4 orang tersangka ini dilakukan, atas laporan pengaduan korban Jekson P Manullang (40) warga Jalan Raja Johanes, desa Hutatoruan I,  Kecamatan Tarutung di polres Taput, tanggal 15 Januari 2024 lalu. Dimana pada tanggal 23 November 2023 korban menitipkan 1 unit Bakchoe Loader miliknya disebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak," ucapnya.


Namun pada tanggal 12 Januari 2024,  korban kembali ke gudang bermaksud untuk memperbaiki alat berat tersebut, dan ternyata alat berat miliknya itu sudah hilang dan kemudian melaporkannya ke Polres Taput.


Setelah di lakukan penyelidikan lalu identitas para pelakupun terindetifikasi dan selanjutnya di lakukan penangkapan.


Kepada polisi para tersangka mengakui bahwa alat berat tersebut di curinya pada hari kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 wib dini hari.


Alat berat tersebut di angkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.


Alat berat tersebut di jual dengan harga Rp 5000/ kilo gram. Sehingga totalnya Rp 36.000.000 ( Tiga puluh Enam Juta Rupiah ) dan uang nya di bagi-bagi.


"Ke empat pelaku saat ini masih pemeriksaan intensif di unit reskrim untuk pengembangan,"tandasnya.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan