Sidoarjo, Kompasone com - Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat, hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan, Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, Minggu, (28/01/2024).
Pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu.
Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional, mendasari hal tersebut di atas Kelompok Masyarakat (POKMAS) SUMBER IJO BERSERI Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur melaksanakan kegiatan panen perdana Pakcoy atau sawi daging dalam suasana suka cita dan penuh keakraban,
Kegiatan yang dilaksanakan di pelataran Poskesdes wilayah RW 03 Kedungrejo Waru Sidoarjo, hari Sabtu Pagi jam 09.30 Wib tanggal 27 Januari 2023 dihadiri Kepada Desa Kedungrejo Waru beserta perwakilan perangkat Desa Kedungrejo Waru, tokoh masyarakat Desa Kedungrejo dan masyarakat sekitar Poskesdes Kedungrejo Waru, kegiatan budidaya tanaman Pakcoy atau sawi daging merupakan salah satu wujud kerja nyata dari anggota Pokmas Sumber Ijo Berseri dalam rangka mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani kebutuhan akan pangan khususnya di Desa Kedungrejo Waru Sidoarjo,
sekedar diketahui bahwa Pemerintah telah memasukkan program ketahanan pangan dalam Agenda Pembangunan Nasional ditahun 2022-2024 dengan mengutamakan program peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan, diharapkan dengan adanya wujud nyata pelaksanaan Program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Pokmas Sumber Ijo Berseri kegiatan serupa dapat dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya dengan varian jenis tanaman berbeda, Ujar Mbak Eni salah satu anggota Pokmas yang juga anggota LPMD Desa Kedungrejo.
Dengan terlaksananya panen perdana budidaya tanaman Pakcoy atau sawi daging hari ini bisa dijadikan sebagai referensi dan motivasi Pokmas Sumber Ijo Berseri dalam mengembangkan budidaya tanaman Pakcoy atau sawi daging sistem Hidroponik tahap berikutnya, semoga ditahap berikutnya mendapatkan hasil maksimal dan masyarakat mau untuk mengadopsi kegiatan serupa yang telah diawali oleh Pokmas Sumber Ijo Berseri dalam budidaya tanaman Pakcoy atau sawi daging di Desa Kedungrejo.
Dengan terobosan-terobosan tersebut masyarakat dapat memperoleh pendapatan tambahan dari kegiatan budidaya tanaman Pakcoy atau sawi daging, Ujar Ny. Elik M tokoh masyarakat Desa Kedungrejo Waru yang juga kader Fatayat Nahdlatul Ulama Desa Kedungrejo Waru, Undang-Undang No. 7/1996 tentang Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience).
Iya menambahkan, budidaya tanaman Pakcoy atau sawi daging di Desa Kedungrejo yang digagas oleh Pokmas Sumber Ijo Berseri dibina dan diawasi oleh instruktur mas Sulihan, S.Pd, Gr dari CV Hidroponik Jawara Farm, mulai tahap kegiatan penyemaian, tanam, pindah tanam sampai panen, menurut Sulihan bahwa budidaya tanaman Pakcoy atau sawi daging dengan sistem hidroponik sangatlah murah, mudah dan tidak mengenal iklim/ musim,
pekerjaan ini dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk pembisnis pemula usaha budidaya tanaman Pakcoy atau sawi daging asalkan mau mengikuti instruksi yang telah diberikan instruktur.
(Brn)

