Sumenep, Kompasone.com - Upaya penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) dalam kasus penganiayaan dua anak di bawah umur di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dipastikan kandas. Sikap acuh tak acuh dan keengganan meminta maaf dari pihak keluarga pelaku memaksa keluarga korban mengambil langkah hukum tegas (pro justicia) demi menuntut keadilan.
Peristiwa pidana yang terjadi pada Kamis, 9 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ini, diduga dilakukan oleh pria berinisial DN, warga Desa Talango. Aksi kekerasan brutal tersebut menyasar dua remaja berusia 15 tahun, yakni Moh. Haizin warga Desa Sang, dan Rayyis warga Dusun Pangloros, Desa Gapurana.
Aksi penganiayaan ini terjadi secara mendadak tanpa adanya provokasi dari pihak korban. Terduga pelaku, DN, secara melanggar hukum menyerang kedua korban dari arah belakang menggunakan senjata tumpul berupa kayu berdiameter 3 cm dengan panjang sekitar 1 meter.
Korban Pertama (Moh Aizin) Dihantam keras pada bagian kepala hingga mengakibatkan luka memar dan benjol serius.
Korban Kedua (Rayyis) Menjadi sasaran amukan lanjutan. Kepala Rayyis dihantam secara brutal hingga pecah dan bersimbah darah.
Secara yuridis, luka-luka yang diderita kedua korban merupakan bukti fisik (corpus delicti) yang krusial. Hasil pemeriksaan medis atau Visum et Repertum akan menjadi alat bukti sah di persidangan untuk membuktikan derajat luka yang dialami korban akibat perbuatan pelaku.
Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, Kepala Desa Talango, Adnan, diketahui telah turun tangan secara maksimal untuk memfasilitasi proses tabayyun (klarifikasi) dan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, itikad baik tersebut dimentahkan oleh sikap arogan ayah DN yang memilih tidak menggubris aparatur desa maupun keluarga korban.
"Kami sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama untuk menunggu itikad baik. Namun, ayah DN terlalu gengsi untuk meminta maaf. Bahkan, Pak Adrumo (kakek korban) menyampaikan bahwa ayah DN baru mau merespons jika kami yang menelpon duluan. Sikap ini sudah tidak bisa ditoleransi, mereka terkesan kebal hukum," tegas Zaini, orang tua dari korban.
Akibat ego dan jalan buntu dalam mediasi tersebut, Busano (Ayah Aizin ), Adrumo (kakek Aizin), dan Zaini (ayah Royyis) sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum.
Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah resmi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Perkara ini terdaftar secara sah dengan Nomor STTLP/B/176/VI/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Meskipun di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa terduga pelaku (DN) merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), status hukum pidananya tidak serta-merta gugur di tingkat penyelidikan. Berdasarkan hukum acara pidana, polisi tetap wajib memproses laporan ini.
Penyidik dapat menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan penganiayaan berat: Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat.
Pasal 351 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, penentuan apakah seorang pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak akibat gangguan jiwa, bukan kewenangan keluarga pelaku atau opini publik.
Hal tersebut wajib diuji secara ilmiah melalui pemeriksaan psikologi forensik (visum et repertum psychiatricum) oleh dokter jiwa/psikiater yang ditunjuk penyidik, dan keputusan akhirnya berada di tangan Majelis Hakim di persidangan.
Kini, kepolisian Resor Sumenep diharapkan bertindak taktis dan objektif untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan berdarah ini guna memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(R. M Hendra)

