Ciamis, kompasone.com - Dengan alasan untuk menyelamatkan aset, BRI unit Pasar Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat telah memberlakukan aturan bagi para debiturnya baik program pinjaman KUR maupun non KUR, apabila menunggak cicilan, maka Rumah debitur akan dipasangi stiker yang berbunyi "Debitur Menunggak BRI PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Agar Segera Melakukan Pelunasan."Stiker tersebut dipasang dibagian depan rumah yang mudah dilihat oleh masyarakat umum.
Saat dikonfirmasi awak media, Abdul Rojak selaku kepala BRI Unit Pasar Imbanagara membenarkan tentang pemasangan stiker pada rumah debitur menunggak, dan itu tidak serta merta,
"Pemasangan stiker dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan SP1,SP 2,dan SP 3, bila debitur tidak ada itikad baik untuk segera memenuhi kewajiban maka kami pasangi stiker,dan hal ini telah tercantum dalam klausul yang ditandatangani oleh debitur disaat akad perjanjian kredit yaitu dipasal 12 tentang Publikasi," terangnya.
Abdul Rojak menyangkal bila pemasangan stiker ini merupakan upaya untuk mempermalukan debitur,"Pemasangan stiker ini sudah banyak dilakukan dan tidak ada masalah,karena kami hanya menjalankan tugas baik dari kantor Cabang maupun kantor Wilayah Jawa Barat," imbuhnya tanpa dapat menyebutkan jumlah yang pasti saat ditanya kompasone tentang total rumah debitur yang telah dipasangi stiker.
Ketua LBH Bara Siliwangi Ustad Rd.Dede Surahman Kartadibrata yang menerima kuasa dari ( Ir) salah seorang debitur BRI Unit Imbanagara yang terhitung 3 bulan menunggak cicilan dengan total pinjaman 25 jt program KUR dengan cicilan sebesar 680 rb/bulan dan rumahnya telah dipasangi stiker saat berdiskusi dengan Abdul Rojak(kepala unit) menyampaikan,"Pemasangan/penempelan stiker "Debitur Menunggak" oleh pihak BRI Unit Imbanagara dinilai berindikasi melanggar Undang-Undang,yaitu *1.*UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi (UU PDP) pasal 4 ayat (2) huruf f.Pasal 65 ayat (2).Pasal 67 ayat (2). *2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP,) Pasal 310 huruf 1 dan 2. *3* UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf a. *4*.Peraturan OJK No.6/POJK.07/2022 pasal 2 huruf d."
Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,tetapi apabila tidak ada penyelesaian kami siap menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan,karena kami menilai ada unsur intimidasi secara psikis disini,dan bila kita lihat ada dibeberapa tempat bahwa gugatan debitur kepada BRI tentang pemasangan stiker dirumah debitur dimenangkan oleh hakim dipengadilan ,karena klausul tidak berlaku bila bertentangan dengan Undang- Undang diatasnya," pungkas Ustad Rd. Dede kepada kompasone.com di akhir perbincangan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) No 72/PDT.G/2009/PN.DPK adalah putusan Pengadilan Negeri Depok (PN DPK) yang mengadili kasus perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pemasangan plang di dinding rumah agunan kredit macet.Kasus ini dimenangkan oleh penggugat(debitur) karena bank (tergugat) dianggap melakukan PMH dengan mencat dinding rumah dan menuliskan " Rumah ini Agunan Kredit Menunggak di Bank BTN", sehingga hakim menghukum bank untuk memperbaiki nama baik dan meminta maaf secara publik, serta membayar biaya perkara.
Abdul Rojak Kepala Unit BRI Imbanagara berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BRI Cabang Ciamis.
(AL)
