Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Enam Tahun Berlarut-larut, Kasus Daluwarsa Dipaksakan, Aset Graha KAHMI Sumenep Jadi Korban

Kamis, November 05, 2026, 14:11 WIB Last Updated 2026-11-05T07:11:15Z

 


Surabaya, Kompasone.com - Gedung Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) diguncang aksi demonstrasi besar-besaran oleh Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai), Kamis (05/11/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras dan keprihatinan mendalam atas karut-marut penegakan hukum yang dinilai mencoreng wajah keadilan di Jawa Timur, khususnya terkait penanganan perkara berlarut-larut (undue delay) yang merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik.


Kasus yang menimpa Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sumenep ini telah memasuki babak yang sarat akan kejanggalan hukum. Berdasarkan catatan, laporan polisi yang menjadi pangkal persoalan diterbitkan sejak 22 Maret 2021, namun proses hukumnya berjalan sangat lambat hingga baru naik ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2024.


Ironisnya, bukannya menunjukkan profesionalisme, lambannya proses penyidikan ini justru berujung pada celah hukum yang merugikan. Tersangka yang sempat ditahan terpaksa harus dibebaskan demi hukum karena masa penahanan habis akibat ketidakbecusan penyidik dalam merampungkan berkas.


Namun, alih-alih mengevaluasi diri atas kegagalan tersebut, penyidik Polda Jatim justru melakukan tindakan sewenang-wenang. Pada 3 Maret 2024, mereka menyita tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep—sebuah aset yang dibeli secara sah dan beritikad baik oleh MD KAHMI Sumenep pada 15 Januari 2021, jauh sebelum laporan polisi tersebut diterbitkan.


Ironi penegakan hukum ini semakin telanjang ketika berkas perkara berkali-kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Secara tegas dan konsisten, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut karena perkara dinyatakan telah daluarsa secara materiil dan tidak dapat dituntut


Bukannya mematuhi hukum acara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi menjamin kepastian hukum, penyidik Polda Jatim justru bermanuver dengan meminta supervisi ke pelbagai pihak, mulai dari Kakortas Mabes Polri hingga KPK. Langkah ini dinilai publik dan kalangan aktivis sebagai upaya sistematis untuk mengulur-ulur waktu dan menutupi ketidakprofesionalan institusi penyidik.


"Ini adalah potret buruk penegakan hukum di Jawa Timur. Bagaimana mungkin perkara yang oleh jaksa sudah dinyatakan kadaluarsa secara materiil, masih terus dipaksakan dengan berbagai manuver? Akibatnya, pihak ketiga yang beritikad baik seperti MD KAHMI Sumenep menjadi korban ketidakpastian hukum atas aset mereka yang disita tanpa dasar urgensi peradilan yang jelas," tegas Koordinator Lapangan Japai dalam orasinya di hadapan barisan aparat di depan gerbang Mapolda Jatim.


Menyikapi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Japai melayangkan tiga tuntutan mutlak kepada Kapolda Jatim


1》Segera Terbitkan SP3: Menuntut Polda Jatim untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan secara resmi sebagai wujud kepatuhan hukum terhadap petunjuk yuridis Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim yang menyatakan perkara telah kedaluwarsa.


》2Angkat Status Sita dan Kembalikan Aset: Menuntut pencabutan status sita serta pengembalian tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep kepada MD KAHMI Sumenep selaku pemilik sah yang memperoleh aset tersebut secara legal jauh sebelum Laporan Polisi dibuat.


3》Evaluasi dan Sanksi Oknum Penyidik. Mendesak evaluasi total serta penindakan tegas terhadap oknum penyidik Polda Jatim yang menangani perkara ini atas dugaan penundaan berlarut-larut (undue delay) dan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.


Japai menegaskan bahwa aksi unjuk rasa hari ini baru merupakan gelombang pertama. Jika dalam waktu dekat pihak Polda Jatim tetap abai dan enggan menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan keadilan serta mencabut penyitaan aset Graha KAHMI Sumenep.


Japai memastikan akan mengerahkan gelombang massa yang jauh lebih besar dari berbagai elemen pemuda dan aktivis untuk mengepung kembali Mapolda Jatim.


Hukum harus ditegakkan demi keadilan substantif bagi masyarakat, bukan sekadar instrumen untuk merawat ego institusi penyidik!


(R. M Hendra)

Iklan

iklan