Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Zona 12 Mil Ditabrak di Sapeken! | Diduga Hukum Laut KKP Diterjang oleh Kapal Porsen

Senin, Oktober 19, 2026, 20:24 WIB Last Updated 2026-10-19T13:24:51Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Perairan Sapeken kembali bergolak. Dugaan praktik jual beli "keringanan" hukum di tengah laut kian menyengat. Aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tegas membagi jalur penangkapan ikan kini terindikasi kuat dijadikan komoditas dan ladang pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab.


Kasus ini bermula saat lima armada kapal purse seine (pukat cincin/porsen) termasuk kapal porsen milik pengusaha berinisial Donald terciduk beroperasi di wilayah perairan Sapeken. Menurut informasi dari sumber terpercaya, kelima kapal ini ditangkap oleh tim patroli pengawasan dari basis Tanjung Benoa, Bali.


Namun, di baliknya terkuak pelanggaran teknik aturan laut yang sangat fatal dan vulgar. Berdasarkan aturan hukum laut dan perundang-undangan perikanan yang berlaku:


》Ukuran Kapal di Atas 30 GT (Gross Tonnage) Wajib hukumnya melakukan aktivitas penangkapan ikan di Jalur Penangkapan III, yaitu zona perairan di atas 12 mil laut.


》Fakta di Lapangan: Kapal-kapal porsen tersebut dengan berani menembus masuk hingga zona 6 mil laut (Jalur Penangkapan II).


Mengapa Ini Pelanggaran Berat? Zona 0–12 mil laut ditujukan untuk memberi ruang hidup bagi nelayan kecil dan tradisional. Jika kapal berkapasitas di atas 30 GT dengan jaring pursein raksasa masuk ke jalur 6 mil, ekosistem pesisir hancur dan ruang tangkap nelayan lokal tergilas habis!


Dari lima kapal yang diperiksa, penanganannya menimbulkan tanda tanya besar. Dua Kapal (Termasuk Milik Donald) Diseret dan disandarkan ke Tanjung Benoa, Bali, untuk proses hukum.


Tiga Kapal Lain (Asal Kalimantan) Sempat ditarik dan dikawal ke Sedulang, Kecamatan Sapeken. Kapal-kapal ini akhirnya dilepaskan dengan dalih dokumen perizinan penangkapan ikan serta kelengkapan surat-suratnya lengkap dan masih berlaku.


Secara regulasi, dokumen berlayar dan perizinan (SIUP, SIPI/SIKPI) memang syarat mutlak. Tanpa dokumen lengkap, kapal tidak boleh menyentuh air laut sama sekali. Namun, kelengkapan dokumen tidak bisa menyucikan pelanggaran jalur tangkap!


Isu yang merebak di Kecamatan Sapeken kini kian panas: Ada dugaan oknum penegak aturan memanfaatkan celah ini sebagai ladang penghasilan haram.


Sesuai aturan tata niaga perikanan. Setiap aktivitas penampungan dan penjualan hasil tangkapan WAJIB memiliki Izin Menampung (SIKPI) dan Izin Jual Beli Ikan yang sah.


Namun di Sapeken, teguran dan aturan tegas ini disinyalir dipelintir oleh oknum tertentu. Teguran bukan dijadikan alat pendisiplinan hukum, melainkan alat tawar-menawar upeti (uang damai).


Aturan penangkapan laut sudah dibuat sangat terang benderang oleh negara. Namun di lapangan, aturan tersebut disinyalir "dikondisikan" demi pundi-pundi pribadi oknum. Praktik perasan berkedok penegakan hukum inilah yang memicu maraknya pelanggaran berulang di perairan Sapeken.


Laut Indonesia khususnya di wilayah perbatasan wilayah barat, tengah, dan timur bukan milik kelompok pengusaha berkapital besar, apalagi tempat bermain oknum pencari upeti.


1》Transparansi Proses Hukum 2 Kapal Porsen di Tanjung Benoa. Jangan sampai ada permainan di balik meja.


2》Aparat penegak hukum (KKP, Polairud, serta instansi terkait) didesak untuk Usut Tuntas Dugaan Upeti di Sapeken. Periksa seluruh oknum yang bermain dalam proses pemeriksaan dokumen dan perizinan jual-beli/penampungan ikan di lapangan.


3》Tindak Tegas Pelanggaran GT. Kapal GT >30 yang terbukti menangkap di zona 6 mil harus dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin tangkap, bukan sekadar teguran formalitas.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan