Sumenep, Kompasone.com - Tabir gelap dugaan tipu-tipu serta pengalihan aset publik di Kabupaten Sumenep mulai terkuak terang. Aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah percaton milik tiga desa Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango diduga kuat sirna akibat praktik tukar guling bermasalah yang menguntungkan pihak pengembang swasta.
Kasus yang bergulir sejak ditemukannya kejanggalan dokumen inventaris kecamatan pada tahun 2015 ini kini memasuki babak krusial. Hasil pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep mengonfirmasi bahwa total lahan desa yang terlepas mencapai lebih dari 160.000 meter persegi (16 hektar).
Berdasarkan keterangan H. Muhammad Siddik sebagai Pelapor “Berdasarkan rincian resmi pertanahan, luas aset desa yang dilepaskan meliputi
》TKD Desa Kolor: Seluas 13.440 \text{ m}^2
》TKD Desa Talango: Seluas 100.145 \text{ m}^2
》TKD Desa Cabbiya: Seluas 46.940 \text{ m}^2
Seluruh bentangan tanah strategis tersebut ditukar kepada pihak swasta, PT Sinar Megah Indah Persada, dengan dalih pengembangan kawasan permukiman Perumahan Bumi Sumekar Asri.” Tegasnya
Namun, investigasi dan penyidikan yang berjalan sejak 2021 menemukan fakta mengejutkan, prosedur tukar guling disinyalir cacat hukum dan tanah penggantinya diduga fiktif.
Lokasi tanah pengganti yang ditunjuk oleh penyedia di Desa Paberasan dan Desa Poja tidak cocok dengan Buku Letter C Desa. Akibatnya, tiga desa tersebut tidak hanya kehilangan hak atas tanahnya, tetapi juga menderita kerugian materiil bernilai fantastis.
Ia menambahkan “Langkah tegas tim penyidik dalam mengusut tuntas skandal ini tak berjalan tanpa perlawanan. Pihak-pihak yang terseret sempat mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak tiga kali guna melepaskan diri dari jerat hukum dan penyitaan aset. Namun, seluruh upaya perlawanan hukum tersebut kandas di tangan hakim, yaitu :
》Permohonan Penetapan Tersangka Gugur Gugatan praperadilan (No. 38/Pid.Pra/2023/PN.Sby) yang diajukan oleh Sulaisi Abdul Razaq terkait sah tidaknya penetapan tersangka ditolak sepenuhnya oleh hakim.
》Penyitaan Mobil Mewah Dinyatakan Sah Gugatan praperadilan (No. 20/Pid.Pra/2024/PN.Sby) oleh Kurniadi, S.H. terkait penyitaan unit mobil mewah Land Cruiser (Nopol S 6 T) atas nama H. Sugianto juga ditolak. Hakim menegaskan tindakan penyitaan oleh penyidik adalah sah dan sesuai prosedur hukum.
》Penyitaan Kavling Tanah & Gedung GRAHA KAHMI Diputus Legal Terakhir, gugatan (No. 19/Pid.Pra/2024/PN.Sby) yang dilayangkan Akis Jazuli atas penyitaan dua bidang tanah kavling (Kavling 27 & 28 SHM No. 4139/Kolor) serta bangunan Gedung GRAHA KAHMI Sumenep turut ditolak seluruhnya. Pengadilan menetapkan penyitaan aset tersebut sah demi hukum.
Dengan ditolaknya tiga gugatan praperadilan tersebut, posisi hukum penyidik kini semakin solid. Penolakan ini menegaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti berharga sudah berada di jalur yang benar (on the track)” tutup Siddik
Masyarakat menunggu penuntasan penuh atas kasus ini hingga para aktor utama yang terlibat dalam pelepasan aset desa tak berizin ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
(R. M Hendra)
