Sumenep, Kompasone.com - Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 5469408 PT.Wira Usaha Sumekar (WUS) / Pom Pemda, Jl. Arya Wiraraja, Batuan, Sumenep. Pengacara Agus membeberkan terkait Mekanisme.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka pada hari Jumat, 20 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, tersangka yang bernama AGUS ternyata bukan pemilik modal, melainkan hanya diminta tolong mencarikan solar subsidi.
Kuasa Hukum Agus menjelaskan secara detail soal Kronologi “bermula pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. AGUS dihubungi oleh SHOLEH yang memintanya mencarikan BBM solar bersubsidi di wilayah Sumenep. "Kepada AGUS, SHOLEH beralasan bahwa solar tersebut untuk nelayan, sehingga AGUS bersedia membantu,” ucapnya.
Lanjut Siddik “Karena tidak memiliki kenalan penjual solar subsidi, AGUS kemudian meminta bantuan temannya yang bernama Erfan. Pertemuan pun diatur dan di gelar di Cafe Lotus, Kec. Kota Sumenep. Dari pertemuan itu, Erfan mengaku memiliki jatah atau kuota pengambilan BBM subsidi sebanyak 2 ton di SPBU Milik PT. WUS atau Pemda Batuan. (Jatah apa itu? entahlah)
Setelah dapat kabar itu, AGUS langsung menghubungi SHOLEH. Jawaban SHOLEH saat itu singkat: "YA SUDAH AMBIL DULU NDAN GAPAPA."
Di hari yang sama, AGUS juga menelpon seorang bernama Hartono. Hartono pun mengaku memiliki kuota 2 ton yang sama. AGUS kembali melaporkan hal itu kepada SHOLEH, dan SHOLEH menyuruh AGUS untuk mengambil lagi jatah dari Hartono dari manajer SPBU tersebut.
Saat akan menyerahkan uang, AGUS sempat meminta agar uang diserahkan secara tunai langsung kepadanya Erfan, Hartono. Namun SHOLEH tidak berkenan dan justru memaksa AGUS untuk memberikan nomor rekening agar uang ditransfer. “Maksud SHOLEH mungkin ga mau ribet.”
Akhirnya pada 5 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, SHOLEH mengirimkan uang sebesar Rp 30.000.000 kepada AGUS. Uang itu untuk diserahkan kepada Erfan dan Hartono.
Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh AGUS
1. Rp 15.000.000 ditransfer ke Erfan. Erfan lalu berpesan agar pengambilan solar dilakukan nanti malam dengan menyebut namanya.
2. Rp 15.000.000 ditransfer ke Hartono, setelah Hartono mengirimkan nomor rekeningnya dengan alasan sedang berada di luar rumah.
Setelah uang diserahkan, AGUS pulang ke rumahnya di Kalianget. Keesokan harinya, SHOLEH menghubungi AGUS dengan panik, mengabarkan bahwa supir yang disuruh SHOLEH untuk mengambil solar di SPBU 5469408 Raib, tidak kunjung kembali ke Pamekasan. Beberapa saat kemudian, SHOLEH kembali mengabari AGUS bahwa supir tersebut telah aman di kantor kepolisian.
Dari keterangan kuasa hukum Agus H. Muhammad Siddik sebelumnya yang sudah diuraikan secara detail, ada fakta lain yang janggal. Pembayaran pembelian BBM dari Erfan dan Hartono ternyata mengalir melalui sebuah rekening Bank Mandiri atas nama AINUR ROFIQ AMRULLAH.
Barang bukti yang disita polisi berupa print out bukti transfer dari Erfan dan Hartono kepada AINUR RAFIQ AMRULLAH, serta dua unit handphone merek POCO X5 5G warna hijau dan Vivo Y36 warna emas.
Agar ditanyakan kepada Saksi SHOLEH, Saksi ERFANDI, dan Saksi HARTONO, apa janji yang diberikan kepada AGUS dalam proses pembelian BBM bersubsidi ini.
"Agar penyidik menjadikan pemilik POM Bensin SPBU 5469408 sebagai saksi dan dituangkan dalam BAP tentang bagaimana prosedur resmi pembelian dan penjualan BBM bersubsidi, agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
(R. M Hendra)
