Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polemik Coklit Pilkades Digital, DPMD Diminta Buka Prosedur dan Dasar Hukumnya

Selasa, Oktober 13, 2026, 16:45 WIB Last Updated 2026-10-13T09:46:09Z

 


Ciamis, kompasone.com- Mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital di Kabupaten Ciamis menuai sorotan.


Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LP3D) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) segera memanggil Ketua Panitia Digitalisasi Pilkades untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur coklit tersebut.


Ketua LP3D, Andi Alifikri, menilai tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan aspek fundamental karena menyangkut hak pilih warga. Oleh karena itu, transparansi prosedur menjadi kunci.


"DPMPD harus segera memanggil Ketua Panitia Digitalisasi Pilkades dan meminta penjelasan secara jelas mengenai apa yang dimaksud dengan coklit, bagaimana mekanismenya, serta apa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaannya," kata Andi dalam keterangannya, Senin (13/10).


Menurut Andi, pemanggilan tersebut penting untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan penyelenggaraan Pilkades.


Dalam rilisnya, LP3D secara khusus menyoroti informasi terkait penggunaan metode pengumpulan Kartu Keluarga (KK) warga secara manual di lapangan.


LP3D mempertanyakan apakah pengumpulan dokumen tersebut merupakan prosedur resmi coklit Pilkades digital atau hanya sebagai langkah verifikasi tambahan. Kejelasan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.


Selain soal prosedur, LP3D juga mengingatkan agar pengelolaan dokumen kependudukan tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi warga.


"Coklit merupakan proses pencocokan dan penelitian data untuk memastikan kesesuaian informasi dengan kondisi faktual. Proses ini memerlukan prosedur yang jelas, sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme verifikasi sesuai ketentuan," tulis LP3D dalam rilisnya.


Sorotan LP3D juga mengarah pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital tertanggal 17 September 2025.


Surat edaran tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dicermati dalam menilai pelaksanaan persiapan Pilkades digital di Jawa Barat, khususnya terkait administrasi dan pemutakhiran data pemilih.


LP3D meminta pemerintah daerah memeriksa kesesuaian prosedur pendataan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut mencakup sumber data, mekanisme verifikasi, serta pembagian kewenangan setiap pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih.


Meski demikian, LP3D menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian prosedur tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan metode pengumpulan dokumen. Penilaian harus merujuk pada isi lengkap surat edaran dan aturan teknis yang berlaku melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen resmi.


Andi menegaskan, klarifikasi terbuka dari DPMPD dan panitia sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya polemik di masyarakat.


Menurutnya, transparansi bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga kepastian bahwa setiap tahapan Pilkades digital berjalan sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghormati hak warga.


"Atas dasar itu, kami mendorong pemerintah daerah segera memberikan penjelasan dan menyampaikan hasil klarifikasi kepada masyarakat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkades digital," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan,jurnalis kompasone.com masih berupaya mengonfirmasi pihak DPMPD Kabupaten Ciamis dan Ketua Panitia Digitalisasi Pilkades terkait mekanisme coklit yang dipersoalkan tersebut.


 (Amin)

Iklan

iklan