Ciamis, kompasone.com - Pelaksanaan Pilkades Digital di Kabupaten Ciamis tidak hanya soal teknologi. Di balik proses digitalisasi, muncul persoalan mendasar terkait kepastian aturan dan keamanan data pemilih.
Hal itu mengemuka dalam audiensi Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Potensi Daerah (LP3D) dengan Komisi A DPRD Ciamis. Forum tersebut menyoroti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, terutama setelah muncul permintaan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke warga.
Sejumlah pihak mempertanyakan landasan hukum pengumpulan fotokopi KK tersebut, tujuan penggunaannya, hingga mekanisme pengamanan data pribadi warga.
Ketua LP3D, Andi Ali Fikri, mempertanyakan pedoman yang menjadi dasar panitia menjalankan tahapan coklit. Ia menyoroti praktik pengumpulan fotokopi KK melalui RT dan RW tanpa penjelasan yang memadai kepada warga.
"Panitia perlu menjelaskan dasar kewenangannya, agar Pilkades Digital tidak menimbulkan persoalan hukum baru," ujarnya.
Andi meminta pemerintah daerah dan panitia menjelaskan secara terbuka, apakah panitia memang wajib meminta salinan KK atau bisa menggunakan sumber data lain seperti buku induk penduduk desa.
Menurutnya, tahapan di lapangan terus berjalan, sementara sosialisasi regulasi belum merata. Akibatnya, warga bingung dokumen apa yang wajib diserahkan dan untuk apa.
Anggota Komisi A DPRD Ciamis dari PKS, Ijudin, menilai kekhawatiran warga tersebut wajar. Ia mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi Pilkades Digital dan meminta semua pihak menyikapinya secara bijak.
Ia menegaskan, setiap tahapan harus punya landasan hukum yang jelas dan dapat dipahami panitia maupun masyarakat.
Sorotan lebih tajam datang dari Anggota Komisi A DPRD Ciamis dari PAN, Ramli. Ia secara khusus mengingatkan risiko hukum terkait pengumpulan data pemilih.
Ramli menyoroti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Menurutnya, panitia wajib menjelaskan dasar hukum pengambilan, penggunaan, dan pengelolaan data pemilih.
Fotokopi KK memuat data pribadi yang tidak boleh diperlakukan sembarangan. Pemerintah perlu menjelaskan data apa yang benar-benar dibutuhkan, siapa yang boleh mengakses, bagaimana penyimpanannya, dan apa yang akan dilakukan setelah Pilkades selesai.
"Jika hanya butuh nama dan alamat untuk verifikasi, kenapa harus fotokopi KK? Apakah tidak ada cara lain yang lebih aman," menjadi pertanyaan yang mengemuka dalam audiensi tersebut.
Menanggapi sorotan itu, Asisten Daerah I Pemkab Ciamis, Rudi, menjelaskan bahwa pihak provinsi membutuhkan data penduduk dalam format yang bisa diolah, seperti Excel, berisi nama, alamat, dan data kependudukan terkait.
Ia menyebut, pemindaian KK menjadi salah satu opsi untuk mempercepat alih dokumen ke format digital, karena input manual akan memakan waktu lebih lama.
Rudi juga mengakui keterbatasan data kependudukan di desa. Tidak semua desa memiliki data yang rinci dan siap olah untuk pemutakhiran daftar pemilih.
Namun ia menegaskan, pemerintah tidak bisa memaksa warga menyerahkan fotokopi KK jika menolak.
"Yang terpenting kita memiliki data untuk didata sesuai dengan format-format yang ada," kata Rudi.
Terkait dugaan adanya transaksi atau pungutan dalam pengumpulan fotokopi KK, Rudi menyebut hal itu masih perlu ditelusuri kebenarannya.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Ciamis, Deden, menyebut regulasi terkait pengangkatan dan pemilihan kepala desa masih berproses. Ia belum bisa menyebarluaskan dokumen regulasi yang dibahas.
Deden menjelaskan, kriteria pemutakhiran data pemilih meliputi warga yang sudah memenuhi usia pemilih, sudah menikah, meninggal dunia, pindah domisili, dan warga yang belum tercatat. Namun belum ada penjelasan rinci soal kewajiban fotokopi KK atau alternatif sumber data.
Audiensi tersebut menegaskan, Pilkades Digital bukan sekadar mengubah kertas menjadi file Excel. Pemerintah juga harus memastikan kejelasan kewenangan, transparansi prosedur, keamanan data, dan mekanisme pengaduan warga.
Panitia memang butuh data akurat untuk daftar pemilih. Tapi kebutuhan itu harus seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
DPRD, LP3D, dan Pemkab Ciamis kini punya kepentingan yang sama: mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
Keberhasilan Pilkades Digital bukan hanya soal cepatnya olah data, tapi juga soal kemampuan pemerintah membuktikan bahwa teknologi bisa menghadirkan pemilihan yang tertib, melindungi data pribadi, dan menjamin hak warga untuk memilih.
(Amin)
