Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemkab Taput Ajukan Ranperda Penataan BPBD

Senin, Oktober 19, 2026, 20:06 WIB Last Updated 2026-10-19T13:06:29Z

 


TAPUT, kompasone.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyesuaikan kelembagaan dengan regulasi terbaru.


Nota pengantar Bupati disampaikan Wakil Bupati Deni P Lumbantoruan, dalam rapat paripurna DPRD Taput di Tarutung, Senin (19/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD Rudi Nababan.


Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.


Dalam regulasi itu, organisasi BPBD kabupaten/kota dibagi menjadi tiga tipe, yakni A, B, dan C, dengan mempertimbangkan risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan daerah.


Selain penyesuaian struktur organisasi, regulasi tersebut mengatur perubahan nomenklatur Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD serta penguatan kedudukan dan kewenangan pimpinan lembaga.


Ranperda tersebut diharapkan dapat dibahas bersama DPRD untuk menghasilkan landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru dan memperkuat penanggulangan bencana di daerah.


(Bernat L Gaol)

Iklan

iklan