Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PAN Mantapkan Asep Rahmat Sebagai Calon Tunggal Wabup Ciamis, Sikap PKS Masih Menunggu Musyawarah DPTD

Sabtu, Oktober 24, 2026, 18:54 WIB Last Updated 2026-10-24T11:54:40Z

Ciamis, kompasone.com- Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis memantapkan Asep Rahmat sebagai satu-satunya kandidat Wakil Bupati Ciamis untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya Yana D. Putra. Meski demikian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengambil sikap resmi dan masih menunggu hasil musyawarah internal.


Dinamika pencalonan tersebut mengemuka dalam silaturahmi politik DPD PAN Kabupaten Ciamis dengan DPD PKS Kabupaten Ciamis di Sekretariat PKS, Sabtu (24/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari komunikasi politik untuk menjajaki dukungan serta membahas mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.


Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, Didi Sukardi, mengapresiasi langkah PAN yang telah mengerucutkan dukungan pada satu nama. Namun ia menegaskan, seluruh keputusan politik PKS harus melalui forum Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD).


"Nama yang sekarang disampaikan oleh PAN, Haji Asep Rahmat, akan kita bawa ke rapat pimpinan DPTD Kabupaten Ciamis, karena seluruh keputusan politik PKS selalu harus dimusyawarahkan di tingkat DPTD," ujar Didi.


Dalam pertemuan itu, PAN menyampaikan perkembangan terbaru terkait kandidat. Sebelumnya, PKS sempat memberikan dukungan tanpa syarat kepada kandidat lain, namun kandidat tersebut memilih tidak maju dan menyerahkan pencalonan kepada Asep Rahmat.


Perubahan tersebut membuat PKS perlu meninjau kembali sikap politiknya melalui mekanisme musyawarah internal sebelum menentukan dukungan akhir.


Didi juga menegaskan, PKS Ciamis tidak mengusung kader internal pada penjajakan calon Wakil Bupati kali ini, meski sejumlah kandidat telah menjalin komunikasi dengan pihaknya.


Selain soal kandidat, PAN dan PKS turut menyoroti kepastian regulasi yang akan menjadi dasar hukum pemilihan Wakil Bupati Ciamis.


Didi menyebut PAN berharap pengisian jabatan tersebut dapat menggunakan ketentuan baru yang saat ini masih dinantikan. Bagi PKS, kepastian aturan menjadi pertimbangan penting.


PKS menegaskan tidak akan mengikuti proses pemilihan apabila mekanismenya masih mengacu pada Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


"PKS tidak akan ikut serta di dalam proses pemilihan Wakil Bupati bila masih menggunakan Pasal 176 ayat (1). Tetapi kalau ada norma baru dan itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, tentunya PKS juga akan dan wajib ikut serta dalam proses pemilihan Wakil Bupati," tegas Didi.


Silaturahmi ini menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antarpartai untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis. Hingga Sabtu (24/10/2026), PAN telah bulat mengusung Asep Rahmat, sementara PKS masih menunggu hasil musyawarah DPTD dan kejelasan regulasi pemilihan.


(Al Amin)

Iklan

iklan