Aceh Barat Meulaboh, kompasone.com - Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke Kabupaten Aceh Barat untuk menelusuri pengelolaan anggaran daerah, pelaksanaan proyek pemerintah, hingga potensi konflik kepentingan dalam sejumlah kebijakan pemerintahan Bupati Tarmizi.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat patut mendapat pengawasan lebih serius. Pasalnya, di tengah berbagai persoalan mendasar masyarakat, pemerintah justru dinilai lebih menonjolkan program-program yang bersifat seremonial dan pencitraan.
LANA mempertanyakan skala prioritas anggaran daerah, mulai dari kebijakan pembangunan, pengadaan buku melalui dana BOS, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga realisasi janji politik pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin.
"Kami ingin KPK melihat Aceh Barat lebih dekat. Telusuri siapa yang menikmati proyek pemerintah, bagaimana proses pengadaannya, siapa pihak-pihak yang berada di belakangnya, dan apakah terdapat hubungan kepentingan dengan lingkaran kekuasaan. Jangan sampai APBK berubah menjadi ladang kepentingan segelintir orang," tegas Teuku Laksamana, Senin (19/10/2026).
Menurut LANA, Bupati Tarmizi tidak cukup hanya menyampaikan keberhasilan melalui publikasi dan kegiatan seremonial. Pemerintah harus berani membuka dokumen pengadaan, realisasi anggaran, penerima manfaat, serta capaian program secara terukur kepada masyarakat.
LANA juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap dugaan praktik cashback dalam pengadaan buku sekolah yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara independen agar tidak berhenti sebagai polemik tanpa kepastian hukum.
"Jangan sampai rakyat disuguhi kemeriahan acara, sementara persoalan kemiskinan, rumah tidak layak huni, dan kebutuhan dasar masyarakat belum tertangani secara maksimal. Bupati harus menjawab dengan data, bukan sekadar narasi keberhasilan," ujarnya.
LANA turut meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan apabila ditemukan keterlibatan keluarga pejabat, orang dekat kekuasaan, atau pihak terafiliasi dalam pelaksanaan proyek dan pengadaan pemerintah.
"Aceh Barat bukan perusahaan keluarga. Jabatan bupati adalah mandat rakyat, bukan karpet merah bagi siapa pun untuk memperoleh keuntungan dari kekuasaan," kritiknya.
LANA menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dianggap sebagai kesimpulan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Teuku Laksamana menambahkan, apabila Bupati Tarmizi benar-benar berkomitmen terhadap pemerintahan yang bersih, maka sudah sepatutnya ia membuka ruang seluas-luasnya bagi KPK, BPK, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan.
"Kami tidak sedang meminta KPK mencari-cari kesalahan bupati. Kami meminta KPK memastikan tidak ada uang rakyat yang disalahgunakan. Kalau bersih, buktikan. Kalau ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang jabatan maupun hubungan keluarga," pungkasnya.
LANA berharap KPK tidak menunggu persoalan tata kelola anggaran Aceh Barat berkembang menjadi skandal besar sebelum mengambil langkah pencegahan dan penindakan sesuai kewenangannya.
(Koornas,Rj)
