Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kontrakan 3 Pintu di Jl. Pasir Awi Kelurahan Suka Asih Pasar Kemis Diduga Jadi Lokasi Open BO

Senin, Oktober 19, 2026, 09:43 WIB Last Updated 2026-10-19T02:43:27Z

 


Kab. Tangerang, Kompasone.com- Sebuah kontrakan 3 pintu di dalam gang Jl. Pasir Awi, RT.01/RW.02, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten diduga disalahgunakan untuk praktik prostitusi online (Open BO). Senin 19/10/2026.


Dugaan tersebut terungkap dari hasil percakapan dan investigasi yang dilakukan oleh Tim bersama Kabiro Patroli Indonesia, Abib Riezky Wijaya, yang kemudian memberikan laporan informasi kepada Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Pak Acep Pudin.


Hasil Investigasi:

Dari hasil investigasi di kontrakan 3 pintu tersebut, tim bertemu langsung dengan seorang wanita berinisial E (Elsa/Echa). E mengaku sebagai penghuni kontrakan dan menyebut penanggung jawab kontrakan adalah seorang wanita bernama Teh May.


Setelah dilakukan pendalaman, Teh May menyebut bahwa ada oknum yang terlibat dalam pengelolaan kontrakan tersebut dengan inisial E dan N.


Bukti kuat lainnya adalah tangkapan layar percakapan transaksi yang menunjukkan share lokasi persis di Jalan Pasir Awi, Kelurahan Suka Asih, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang merupakan titik lokasi kontrakan tersebut. Dalam percakapan tersebut juga tertera kesepakatan tarif.


Keterangan Resmi Trantib dan RT:

Menindaklanjuti laporan tersebut, Staf Trantib Kecamatan Pasar Kemis langsung melakukan monitoring.


Menurut laporan monitoring Staf Trantib Kec. Pasar Kemis, Pak Acep Pudin, bahwa yang punya kontrakan adalah orang Jakarta. Info dari Wakil RT, Pak Amin, tidak ada warga yang diberi kepercayaan untuk mengelola kontrakan, sistemnya transfer.


"Ada kontrakan yang 2 pintu tidak dijadikan tempat tinggal. Untuk saat ini keadaan kontrakan kosong," ujar Pak Acep Pudin dalam laporan monitoringnya.


Saat dilakukan sidak di lapangan, kondisi kontrakan 3 pintu tersebut terpantau sudah dalam keadaan kosong. Diduga penghuni sudah meninggalkan lokasi setelah adanya aduan.


Pihak Kecamatan Pasar Kemis diharapkan segera memanggil pemilik kontrakan untuk pembinaan agar tidak kembali menyewakan tempat untuk kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan meresahkan warga sekitar.


(Frans /Tim)

Iklan

iklan