Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Perkara Sengketa Lahan Kebun Sawit, Agus Kisud Masih Kasih Ruang Mediasi Kepada Para Tergugat?

Rabu, September 23, 2026, 18:12 WIB Last Updated 2026-09-23T11:12:43Z

Mukomuko, kompasone.com - Sidang lanjutan Perkara perdata gugatan sengketa lahan perkebunan sawit yang diajukan Agus Suparmin (52), warga Rawa Mulya, Kecamatan IVX Koto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Rabu, 23 September 2026, dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 18/PDT/G/2026/PN Mukomuko, kembali menghadirkan para tergugat.


Kepada awak media penggugat Agus Suparmin menyampaikan masih memberikan ruang mediasi kepada para tergugat hal tersebut sesuai dengan arahan Majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut.


Sebagaimana yang dimaksud dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan, sehubungan dengan hal tersebut dalam perkara quo terhadap tahapan mediasi pada Pengadilan Negeri Mukomuko dengan para tergugat.


Penggugat (Prinsipal) Agus Suparmin alias Agus Kisud ingin menyampaikan beberapa tawaran solusi damai/ konklusi, penggugat masih berniat/ membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdamai dengan Para Tergugat.


"Saat ini sesuai dengan arahan Majelis hakim kami masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan proses mediasi atas gugatan yang kami sampaikan," jelas Agus Kisud.


Dalam keterangannya Agus Kisud menjelaskan point penting yang di tawarkan kepada para tergugat diantaranya, menawarkan opsi perdamaian terhadap tergugat. Agus Kisud juga menyatakan bahwa benar telah menggarap lahan pertanian lebih kurang seluas, 44.850 M2 (4.Hektar 4.850 meter persegi).


Berdasarkan uraian diatas Penggugat (Principal) tidak keberatan jika para Tergugat bersedia untuk mengembalikan ganti Rugi pada Penggugat yang tentunya sesuai dengan harga tanah dan biaya pengolahan lahan hingga tanaman sawit milik Penggugat berproduksi.


Namun menurut Agus Kisud jika kesepakatan ini tidak tercapai Penggugat (Prinsipal) meminta pada para tergugat yang menggarap tanah milik Penggugat untuk segera menghentikan segala 

aktifitas terhadap tanah tersebut sebelum adanya putusan hukum yang mengikat. 


Agus Kisud menambahkan bahwa masih ada 2 kali kesempatan dalam proses persidangan mediasi yang dapat di manfaatkan para tergugat untuk menempuh upaya damai sebagaimana yang di tawarkan prinsipal.


"Tanggal 30 September mendatang adalah jadwal sidang mediasi berikut nya setelah itu masih ada satu kali lagi kesempatan sidang mediasi,Jika ruang mediasi yang di tawarkan ke pihak tergugat tidak mencapai titik temu, tentu tidak ada lagi upaya lain Kecuali melanjutkan persidangan dengan menunjukan fakta dan bukti dipersidangan," ungkapnya 


Agus Kisud menegaskan bahwa perkara ini pihaknya berpedoman dengan surat pengesahan batas wilayah Kelurahan Badar Ratu dengan desa Rawa Mulya yang di sepakati bersama kepala desa, serta di ketahui camat kecamatan Muko Muko Utara. dan juga keputusan Bupati Mukomuko No 18 tahun 2007 tentang penetapan batas wilayah kelurahan bandar ratu dengan desa Rawa Mulya Kecamatan Mukomuko Utara.


 Pewarta ; Susyanto

Iklan

iklan