Padang Lawas, kompasone.com– Ratusan warga yang tergabung dalam Dalihan Natolu Aek Nabara, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Padang Lawas, Jumat (18/09/2026). Massa yang berasal dari sedikitnya 25 desa itu menuntut perlindungan hak atas tanah masyarakat serta meminta pemerintah meninjau kembali aktivitas perusahaan kehutanan yang beroperasi di wilayah mereka.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Massa secara bergelombang memadati halaman Kantor DPRD Padang Lawas sambil membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan terkait pengelolaan kawasan hutan serta keberadaan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup masyarakat.
Dalam orasinya, warga mendesak DPRD Padang Lawas dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas agar memastikan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) menghentikan seluruh aktivitas di areal kerja PBPH yang mereka persoalkan. Massa menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap areal izin perusahaan guna menghindari potensi konflik agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.
Selain meminta penghentian aktivitas perusahaan, warga juga mendesak pemerintah melakukan penataan ulang seluruh areal izin secara transparan dan melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan keputusan. Mereka menegaskan bahwa tanah ulayat dan lahan garapan masyarakat harus mendapat perlindungan hukum yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun sengketa di kemudian hari.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas bersama Wakil Ketua II DPRD Padang Lawas, Mhd. Dayan Hasibuan, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD menyatakan akan menindaklanjuti seluruh tuntutan masyarakat melalui pembahasan internal dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas mengapresiasi kedatangan warga yang menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami bawa ke pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah. Salah satu langkah yang akan kami dorong adalah pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat sebagai landasan hukum perlindungan hak masyarakat adat di Padang Lawas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Padang Lawas, Mhd. Dayan Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara. Ia menilai tuntutan yang disampaikan warga merupakan bentuk harapan masyarakat agar hak-hak atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun mendapat kepastian hukum dan perlindungan dari negara.
“Aspirasi ini harus menjadi perhatian serius. Masyarakat berharap adanya kepastian hukum atas tanah ulayat dan lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” katanya.
Aksi berlangsung hingga siang hari dan ditutup dengan penyerahan tuntutan secara resmi kepada DPRD Padang Lawas. Massa berharap pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang mereka sampaikan serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
(M.T)
