Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Herlan Kepala Desa Margaluyu Menangis Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Menyampaikan Alasan Pengunduran Diri

Jumat, September 25, 2026, 22:02 WIB Last Updated 2026-09-25T15:03:14Z

 


Ciamis, kompasone.com -  Polemik berkepanjangan yang terjadi di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis akhirnya mencapai titik klimaks.


Kepala Desa Margaluyu, Herlan, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di hadapan perangkat desa dan perwakilan warga.


Rapat pengunduran diri yang berlangsung mengharu biru tersebut digelar di Aula Desa Margaluyu. Tampak hadir Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat Kecamatan Cikoneng, BPD,tokoh masyarakat,MUI dan perwakilan warga. Suasana menjadi emosional ketika Herlan tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan keputusannya.


Dalam rapat tersebut, Herlan sempat memberikan keterangan yang berbeda antara di awal dan di akhir pembahasan.


Awalnya, ia menyebut pengunduran dirinya merupakan desakan dari seorang penasehat di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Cikoneng. Namun di akhir rapat, ia meralat pernyataannya dan mengaku tidak konsentrasi.


"Pernyataan pak kuwu yang tadi berbeda dengan yang sekarang gimana jadi bisa berbeda gini pak? Ya mungkin karena tidak konsentrasi, jadi dia sebenarnya memang berulang kali hanya memberikan saran, antara mau terhormat dan itu saran," ujar Herlan.


Ia menegaskan penasehat APDESI tersebut hanya memberikan saran terkait pilihan mundur secara terhormat dan tidak terhormat.


"Benar sebagai penasehat memberikan saran ke saya ketika dalam hal masalah mundur yang terhormat dan masalah mundur yang tidak hormat," jelasnya.


Saat ditanya alasan utama pengunduran diri, Herlan menyebut karena merasa sudah tidak mampu lagi memimpin desa di tengah berbagai persoalan.


"Ya mungkin kami mundur itu karena sudah tidak mampu lah menjadi kepala desa," katanya.


Terkait isu yang berkembang soal tidak diperpanjangnya sewa lahan tempat usaha Durian Kujang yang sempat viral, Herlan membantah bahwa hal tersebut menjadi alasan utama.


"Kalau untuk durian Kujang tidak diperpanjang itu saya terima, tapi pengunduran dirinya itu berdasarkan kemamauan sendiri karena sudah tidak mampu," tegasnya.


Herlan juga membantah adanya tekanan. "Kalau tekanan sih tidak ada, tapi kalau pikiran ya ada lah. Itu cuma beban dalam diri saya itu dengan berbagai kesalahan yang saya lakukan," ungkapnya.


Salah satu kesalahan yang ia akui adalah terkait kebijakan mengijinkan pembangunan rumah tempat usaha durian yang baru, saat pemilik usaha datang meminta kebijakan.


Sementara terkait isu adanya tanda tangan warga yang meminta dirinya mundur, Herlan menyebut tidak pernah melihat bukti autentik tersebut. "Kalau tanda tangan tidak ada memang autentiknya bahwa pak kuwu harus mengundurkan diri," pungkasnya.


LP3D: Harus Jadi Pelajaran, Harus Ada Bukti Tertulis


Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawas Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) Andi Ali Fikri menyebut kejadian ini harus menjadi pelajaran semua pihak, baik dari sisi kepala desa maupun dari warga. Sisi administratif menjadi hal krusial.


Terkait kabar pengunduran diri yang menurut kabar adalah tuntutan dari masyarakat, Andi menyatakan harus ada bukti jelas bahwa memang masyarakat yang meminta secara tertulis.


Menurut Andi, tahapan pengunduran diri Kepala Desa atas permintaan sendiri diatur melalui mekanisme administratif berjenjang yang melibatkan BPD, pihak kecamatan, hingga Bupati/Walikota. Artinya, Bupati memegang putusan puncak dalam menentukan status kepala desa.


Berikut tahapan lengkap pengunduran diri kepala desa:


1. Pengajuan Surat Permohonan

Kepala desa membuat dan menyampaikan surat permohonan pengunduran diri tertulis atas permintaan sendiri. Surat tersebut bersifat resmi, bermeterai, dan dinyatakan tidak dapat ditarik kembali. Surat diajukan kepada Bupati melalui BPD.


2. Musyawarah BPD dan Berita Acara

BPD menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan mengadakan musyawarah BPD. Hasil musyawarah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Musyawarah BPD yang dilengkapi dengan daftar hadir.


3. Usulan ke Bupati melalui Camat

Paling lama 7 hari sejak musyawarah, BPD mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati melalui Camat. Berkas yang dilampirkan meliputi surat permohonan pengunduran diri, berita acara musyawarah BPD, daftar hadir, dan fotokopi SK Bupati tentang pengesahan pengangkatan kepala desa.


4. Klarifikasi dan Pembinaan oleh Camat

Camat menerima berkas dari BPD dan melakukan klarifikasi serta pembinaan kepada kepala desa paling lama 7 hari sejak berkas diterima. Camat kemudian meneruskan laporan dan hasil klarifikasi disertai rekomendasi kepada Bupati.


5. Penerbitan Keputusan Pemberhentian (SK Bupati)

Bupati memproses usulan dari Camat/BPD untuk menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa. Bersamaan dengan itu, Bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan.


Dengan mekanisme ini, polemik di Desa Margaluyu diharapkan tidak berlarut dan ditempuh sesuai aturan perundang-undangan.


 (AL)

Iklan

iklan