Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Rumah 2 Lantai di Gondrong Cipondoh Masuk Tahap Finishing

Minggu, September 13, 2026, 00:12 WIB Last Updated 2026-09-12T17:12:52Z

Tangerang, Kompasone.com - Pembangunan rumah tinggal berlantai dua di RT 04 RW 03, Kelurahan Gondrong,Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal pekerjaan konstruksi bangunan tersebut kini telah memasuki tahap finishing.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (12/9), aktivitas pembangunan masih berlangsung . Terlihat struktur beton bertulang dua lantai telah berdiri dengan scaffolding bambu di keliling bangunan. Tumpukan pasir,material sisa,dan peralatan proyek berserakan di halaman depan.Satu orang tampak beraktifitas di lantai dasar, sementara pekerja lain terlihat di lantai dua.


Hingga berita ini diturunkan,belum ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dipasang di lokasi sesuai ketentuan .


Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menegaskan kewajiban setiap warga untuk mengurus PBG sebelum membangun.


"Aturan itu untuk menjaga ketertiban lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar...

Selain itu PBG juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar petugas Trantib saat dikonfirmasi .


PBG sendiri merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan bangunan sesuai tata ruang dan laik fungsi.


Upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek di lapangan belum membuahkan hasil sementara pemilik bangunan dengan inisial H.Z juga belum memberikan tanggapan terkait status perizinan bangunan tersebut.


Ketiadaan kejelasan ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Mereka berharap Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial .


Berdasarkan Perda Kota Tangerang, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan,penghentian tetap, hingga pembongkaran.


Warga mendesak dinas terkait dan Satpol PP segera melakukan penertiban agar aturan ditegakkan secara adil.


Kalau dibiarkan, nanti yang lain ikut-ikutan membangun tanpa izin .Mohon segera ditertibkan ujar salah satu warga.


Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tindakan dari pihak terkait terhadap bangunan tersebut.


Maruli,S

Iklan

iklan