Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Proyek Penanganan Long Segment Jalan Talang Tengah I – Temiang tahun 2022 dan tahun 2023 Rusak Parah, Diduga Akibat banyaknya Mark up

Selasa, September 08, 2026, 09:44 WIB Last Updated 2026-09-08T02:44:29Z

 


Bengkulu Tengah, Kompasone.com - Proyek Penanganan Long Segment Jalan Talang Tengah I – Temiang di Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan salah satu proyek infrastruktur jalan yang dikerjakan anggaran tahun 2022 dan di lanjutkan tahun 2023


Pekerjaannya meliputi Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Talang Tengah I - Temiang. Penanggung jawab proyek adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 dan paket selanjutnya APBD tahun 2023 serta Dana Alokasi Khusus (DAK).


Adapun Nilai kontrak kedua paket pekerjaan tersebut adalah Rp. 6129.449.000,- untuk paket tahun 2022 di kerjakan oleh Kontraktor pelaksana CV. Pulau Harapan Makmur dan Rp.8.349.600.000,00,- untuk paket pekerjaan anggaran tahun 2023 di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Aleandro Perdana,  


Lingkup Pekerjaan paket tersebut adalah pekerjaan Konstruksi berupa penanganan jalan jangka panjang (long segment) yang mencakup kombinasi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan atau rekonstruksi struktur jalan menjadi aspal hotmik.


Proyek ini merupakan bagian dari program percepatan konektivitas daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk meningkatkan kualitas jalan penghubung antardesa dan mempermudah mobilitas masyarakat serta hasil bumi.


Namun pekerjaan yang baru berumur lebih kurang 3 tahun ini mendapat sorotan tajam dari aktivis ormas Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Provinsi Bengkulu, Melalui Ketua bidang Humas dan Media Susyanto,S.Kom kepada kompasone.com, 7/09/2026 menyampaikan pekerjaan proyek ini diduga Pengerjaanya asal asalan serta dengan kualitas rendah hal tersebut di buktikan dengan kualitas pekerjaan yang belum genap 3 tahun sudah di temukan banyak kerusakan disana sini, Aspal yang pecah parah, hingga pekerjaan pembangunan Jembatan yang sudah mulai rusak dan retak.


"Dari hasil penulisan dan investigasi kami di lapangan banyak aspal di ruas jalan tersebut yang sudah rusak, pecah dan berlobang, bahkan pada pekerjaan jembatan badan jembatan sudah rusak pecah dan permukaannya turun, ini jelas berpotensi membahayakan pengendara, dan saat di chek dipermukaan aspal memang tampak lapisan aspalnya sangat tipis dan tidak layak di sebut kualitas aspal hotmik," ungkapnya.


Pertanggung jawaban Kegagalan Bangunan 

Undang Undang Jasa Konstruksi Pasal 65 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor (penyedia jasa) tidak otomatis lepas tangan setelah proyek selesai diserahterimakan: 


Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan rencana umur konstruksi. Jika umur rencana jalan tersebut di atas 10 tahun, kontraktor bertanggung jawab paling lama 10 tahun sejak tanggal penyerahan akhir.


"Jika ditemukan kerusakan parah akibat kesalahan pengerjaan, perencanaan, atau pengawasan dalam kurun waktu tersebut, penilai ahli independen akan ditunjuk untuk memeriksa. Kontraktor dapat diwajibkan melakukan perbaikan atau membayar ganti rugi," tegas Humas ABRI-1 ini.


Atas temuan ini Susyanto memastikan ABRI-1 akan segera meminta agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (Audit Investigatif) termasuk mempersiapkan kan laporan ke pihak pihak yang berwenang seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Kepolisian, atau KPK.


Penyelidikan kasus korupsi infrastruktur ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus korupsi anggaran negara memiliki masa kedaluwarsa tuntutan yang sangat lama (hingga 18 tahun), sehingga penyelidikan bisa dilakukan kapan saja meski proyek sudah bertahun-tahun selesai.


Untuk di ketahui, sanksi Hukum Akibat Membiarkan Jalan Rusak Pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan juga dapat dituntut secara hukum jika sengaja membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan. Sesuai Pasal 24 dan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)


Kontraktor pelaksana kedua pekerja ini saat di konfirmasi awak media memilih untuk diam tidak merespon wartwan yang menghubungi nya via aplikasi Whatsap 


Pewarta : Susyanto

Iklan

iklan