Sumenep, Kompasone.com - Langkah Bank Jatim Cabang Sumenep menggelar kegiatan sosial di atas lahan eks-Bumi Sumekar Asri (BSA), Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, lokasi tersebut merupakan barang bukti sitaan milik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang status hukumnya masih dalam pengawasan ketat dan dilarang untuk segala bentuk aktivitas komersial maupun pemanfaatan komunal.
Kegiatan yang diinisiasi oleh lembaga perbankan pelat merah tersebut dinilai mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan keterangan penyidik Unit 4 Ditreskrimsus Polda Jatim, Dedy Cris, kepada aktivis pemerhati kebijakan Rasyid Nadyin dua tahun lalu, lahan sengketa tersebut wajib dibiarkan kosong.
Pihak kepolisian secara tegas melarang adanya aktivitas fisik, pembangunan permanen, atau pemanfaatan ruang dalam bentuk apa pun di lokasi itu guna menjaga keutuhan status barang bukti.
Rasyid Nadyin, yang diberikan mandat lisan untuk mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran di atas lahan tersebut, mengecam keras tindakan Bank Jatim. Ia menilai pihak penyelenggara mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prosedur hukum yang berlaku terhadap aset negara.
"Seharusnya panitia Bank Jatim berkonsultasi terlebih dahulu atau menanyakan status hukum lahan tersebut sebelum acara diselenggarakan. Tanah itu bukan milik pribadi, melainkan aset negara yang harus dijaga bersama," ujar Rasyid dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep terkait dasar hukum dan izin penggunaan lahan sitaan Polda Jatim tersebut untuk kepentingan acara sosial mereka.
Publik kini menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pemanfaatan aset dalam pengawasan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sumenep.
(R. M Hendra).
