Ciamis, kompasone.com - Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama staf UPTD Puskesmas Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, memasuki babak baru.
Sebelumnya, Kepala UPTD Puskesmas Cijeungjing, Yani Lestari Rahayu, Apt., MM., telah melakukan klarifikasi terpisah kepada dua ASN berinisial E dan T. Hasilnya, keduanya membantah adanya hubungan khusus dan bantahan itu sudah dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani.
Namun kini, seorang narasumber muncul dan memberikan informasi berbeda. Ia mengklaim memiliki bahan yang bisa membantu memperjelas persoalan tersebut.
Narasumber tersebut menyebut ada rekaman CCTV dan beberapa saksi di lingkungan masjid yang mengetahui aktivitas yang dipersoalkan.
“Kami mempunyai bukti rekaman CCTV dan ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian di lingkungan masjid,” ungkap narasumber kepada awak media.
Pernyataan ini membuat kasus yang sempat mereda kembali disorot. Pasalnya, selama ini isu tersebut masih berada di ranah dugaan tanpa bukti visual.
Meski klaim bukti CCTV dan saksi terdengar kuat, secara jurnalistik hal itu tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bukti perselingkuhan.
Rekaman CCTV perlu diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari kapan waktu perekaman, di mana lokasi kamera, berapa durasi rekaman, siapa yang terekam, hingga konteks kejadian sebelum dan sesudahnya.
Begitu juga keterangan saksi. Saksi yang melihat dua orang berada di satu lokasi belum tentu mengetahui hubungan pribadi atau maksud dari pertemuan tersebut. Keterangan para saksi harus diuji satu per satu dan dicocokkan dengan bukti lain.
Tanpa pemeriksaan utuh, ada risiko informasi yang beredar mencampuradukkan antara dugaan, kesaksian, dan fakta.
Narasumber berharap klaim yang disampaikannya tidak diabaikan. Ia meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan.
Menurutnya, jika rekaman CCTV dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh, persoalan akan menjadi lebih terang.
Namun ia juga menekankan, kesimpulan akhir tetap harus berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan isu yang beredar di masyarakat.
Hingga saat ini, dugaan hubungan khusus tersebut masih membutuhkan penjelasan berimbang dari semua pihak.
Di satu sisi ada bantahan resmi dari kedua ASN yang disebut. Di sisi lain ada klaim baru dari narasumber yang mengaku memiliki rekaman dan saksi.
Untuk menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah,kompasone.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk kedua ASN berinisial E dan T serta manajemen Puskesmas Cijeungjing.
Publik berhak mendapat informasi utuh tanpa harus mengabaikan hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi.
(AL)
