Sumenep, Kompasone.com - Hak-hak tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan tajam. Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Hayyi Roliz yang akrab disapa Ayieng membongkar adanya keluhan serius dari perawat di Puskesmas Batang-Batang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terkait dana Non-Kapitasi yang tak kunjung dicairkan selama delapan bulan berturut-turut.
Ayieng mengungkapkan bahwa para perawat dan staf Puskesmas terpaksa gigit jari menunggu hak keuangan mereka sejak bulan Januari. Padahal, keringat dan pelayanan medis kepada masyarakat terus berjalan saban hari tanpa henti.
"Non-kapitasi belum cair, Pak Hendra. Selama 8 bulan terhitung dari bulan Januari hingga bulan ini, semua perawat baik staf masih terus menunggu pencairan dana tersebut," tegas Ayieng menirukan aduan langsung dari tenaga kesehatan di lapangan.
Menurut Ayieng, penundaan ini sangat tidak rasional mengingat mekanismenya sudah diatur secara jelas oleh negara. Sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dihitung secara transparan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh para nakes.
"Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf b dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023, disebutkan secara spesifik bahwa standar tarif kapitasi untuk Klinik Pratama, Rumah Sakit Kelas D Pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara berada di rentang Rp 9.000,00 sampai dengan Rp 15.000,00 per peserta per bulan," papar Ayieng menekan ketegasan aturan baku tersebut.
Keterlambatan hingga dua kuartal ini dinilai sebagai wujud kelalaian tata kelola birokrasi keuangan kesehatan di daerah. Mengulur-ulur hak garda terdepan pelayanan kesehatan tidak hanya merugikan para perawat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai profesionalisme dan mutu pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Pihak-pihak terkait dituntut segera turun tangan dan menyelesaikan tunggakan hak para pekerja medis ini tanpa alasan prosedural yang berbelit-belit.
(R. M Hendra)
