Bengkulu, Kompasone.com — Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) menyoroti pemberitaan terkait anggota DPRD Kota Bengkulu yang dikabarkan menggunakan dana pribadi untuk kegiatan reses. Koordinator GOLBE, Hasnul Efendi, mendesak pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu untuk bersikap transparan demi menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Hasnul menyusul pernyataan Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi Demokrat, Reni Heryanti, S.H., saat melaksanakan reses pada Senin (3/8/2026). Saat itu, ia menyebut menggunakan dana pribadinya untuk menyerap aspirasi masyarakat pada masa sidang kedua awal Agustus 2026.
"Kami sangat mengapresiasi semangat wakil rakyat yang turun langsung ke masyarakat. Namun, agar tidak menimbulkan multitafsir, alangkah baiknya disampaikan secara terbuka bahwa kegiatan reses ini memang dijamin anggarannya oleh negara sesuai aturan," ujar Hasnul.
GOLBE yang mewakili 17 lembaga mendesak agar pimpinan dewan dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Bengkulu membuka data penggunaan Dana Reses Tahun Anggaran 2026 secara transparan kepada publik agar tidak memicu spekulasi negatif.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media bersama aktivis GOLBE kepada Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, S.E., M.M., terkait isu dana reses tersebut tidak membuahkan hasil.
Sekwan terkesan enggan menemui jurnalis. Staf kantor awalnya menyampaikan bahwa Sekwan sedang menerima tamu. Namun, setelah menunggu selama hampir satu jam, staf tersebut kembali memberikan informasi bahwa Sekwan langsung melanjutkan agenda rapat.
"Kami memahami kesibukan beliau, tapi keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat tahu bahwa wakilnya bekerja dengan dukungan anggaran negara, bukan membebani pribadi," tegas Hasnul.
Landasan Hukum Pengelolaan Dana Reses
GOLBE mengingatkan bahwa pendanaan kegiatan reses telah diatur secara jelas dalam regulasi negara, antara lain:
- UU No. 17/2014 tentang MD3 (Pasal 100 & 324): Menyatakan anggota DPRD berhak atas tunjangan reses untuk menyerap aspirasi.
- PP No. 18/2017 (Pasal 19): Menetapkan bahwa tunjangan reses diberikan setiap kali kegiatan reses berlangsung dan dianggarkan dalam APBD.
- Permendagri No. 21/2018: Mengatur bahwa dana reses merupakan bagian dari Belanja Penunjang DPRD yang wajib dipertanggungjawabkan.
- UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran.
Sehubungan dengan polemik ini, GOLBE menyampaikan sejumlah poin penting kepada pihak terkait:
- Meminta pimpinan DPRD dan Sekwan Kota Bengkulu untuk mempublikasikan besaran Dana Reses TA 2026 beserta mekanisme pertanggungjawabannya.
- Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk melakukan audit dan pembinaan agar pengelolaan dana reses semakin akuntabel.
- Mengajak seluruh pihak untuk menjaga marwah DPRD sebagai lembaga terhormat melalui prinsip keterbukaan.
"Tujuan kami sederhana, yakni menjaga kepercayaan rakyat kepada wakilnya. Kalau semua terbuka, tidak akan ada lagi spekulasi 'pakai uang pribadi' atau 'anggarannya kemana'. Mari kita kawal bersama agar APBD benar-benar untuk rakyat," pungkas Hasnul Efendi.
>Susyanto
