Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Ungkap Curat, Satu Terduga Pelaku Diamankan Bersama Sajam

Senin, Agustus 10, 2026, 23:22 WIB Last Updated 2026-08-10T16:22:23Z

 


Kepahiang, kompasone.com – Tim URC Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. 


Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/107/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tertanggal 9 Agustus 2026.Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H, berusia 27 tahun, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Motor Kawasaki dilaporkan hilang berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan kepolisian, korban saat berada di rumah dibangunkan oleh adiknya, Tiara Oktari.


Adik korban kemudian memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.Korban bersama suaminya, Redi Agustian Saputra, kemudian keluar rumah dan mendapati sepeda motor merek Kawasaki Trail LX150M warna hijau yang sebelumnya berada di depan rumah sudah tidak berada di tempat.


Mendapat informasi tersebut, Tim URC Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang saat itu sedang melakukan patroli/hunting di wilayah hukum Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Terduga Pelaku Diamankan di Tebat Karai

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Elang Juvi melakukan pengejaran hingga melihat dua orang yang sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat di wilayah Desa Taba Santing, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.


Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.


Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis siwar yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri terduga pelaku.

Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kepahiang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Satu unit sepeda motor Kawasaki Trail LX150M warna hijau;

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang disebut milik terduga pelaku;

Satu bilah senjata tajam jenis siwar dengan panjang sekitar 16 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan dilengkapi sarung kayu warna cokelat.

Dalam keterangan kepolisian, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.


Catatan: Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak menghilangkan haknya atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tarmizi

(tarmizi)

Iklan

iklan