Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Saling Lempar dan Tanpa Kepastian, Nasabah Lansia Koperasi Kopnus Sumenep Kesulitan Pelunasan Pinjaman

Kamis, Agustus 06, 2026, 10:33 WIB Last Updated 2026-08-06T08:41:41Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Niat baik untuk menyelesaikan kewajiban keuangan justru membuah keputusasaan. Seorang nasabah lanjut usia, Bapak Sukaryo, bersama keluarganya harus diuji kesabarannya saat berupaya melakukan pelunasan pinjaman di Koperasi Kopnus (KSP Utama Karya) Cabang Sumenep. Bukannya mendapatkan pelayanan yang responsif dan transparan, pihak keluarga justru dihadapkan pada birokrasi yang berbelit, Janji palsu, hingga pengabaian komunikasi dari pihak pimpinan.


Persoalan ini bermula pada Kamis (16/7/2026), saat Pak Sukaryo menghubungi Pimpinan Kopnus Sumenep, Ahmad Supriyadi, untuk menanyakan rincian dan proses pelunasan pinjamannya. Melalui sambungan telepon, Ahmad Supriyadi mengarahkan agar pengajuan pelunasan dilakukan secara langsung di kantor.


Menindaklanjuti arahan tersebut, Pak Sukaryo yang sudah menginjak usia sepuh menyempatkan diri mendatangi kantor Kopnus Sumenep pada Senin (20/7/2026). Namun, kedatangannya tidak membuahkan hasil. Pak Sukaryo tidak berhasil bertemu dengan pimpinan cabang dan hanya dilayani oleh petugas staf administrasi.


Saat itu, pihak staf berjanji bahwa petugas Kopnus akan datang langsung ke rumah Pak Sukaryo untuk menyerahkan rincian nominal pelunasan. Sayangnya, janji tersebut menguap begitu saja. Petugas yang ditunggu tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas.


Merasa tidak ada kejelasan, pada Kamis (30/7/2026), pihak ahli waris Pak Sukaryo mengambil alih untuk mempertanyakan kembali kejelasan pelunasan kepada Ahmad Supriyadi. Jawaban yang diterima justru terkesan mengulur waktu. Ahmad Supriyadi hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menghubungi kembali jika "sudah ada kepastian."


Kecewa dengan pelayanan di tingkat cabang, ahli waris berinisiatif mengadukan hambatan ini kepada Deny, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kopnus Surabaya. Pihak Korwil mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan pimpinan cabang dan mengarahkan keluarga untuk kembali menghubungi Ahmad Supriyadi. Tragisnya, saat dihubungi ulang sesuai arahan Korwil, Ahmad Supriyadi justru tidak memberikan respon sama sekali (silen treatment).


Tindakan pembiaran ini sangat disayangkan. Menuntut seorang nasabah lansia untuk terus mondar-mandir tanpa kepastian bukan hanya tidak profesional, tetapi juga tidak etis dari sudut pandang kemanusiaan. Jika memang terdapat kendala teknis atau persyaratan administrasi yang belum lengkap, pihak koperasi seharusnya menyampaikan secara terbuka agar keluarga dapat segera memenuhinya.


Keluarga menegaskan bahwa niat mereka sangat sederhana: ingin menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman sang ayah yang sudah sepuh agar tenang dan terbebas dari beban utang piutang. Pihak keluarga berharap manajemen pusat Kopnus memberikan perhatian serius terhadap kualitas pelayanan di Cabang Sumenep agar hak nasabah untuk melunasi pinjaman tidak dipersulit.


Media ini juga menanyakan kendala lambatnya penangan pengajuan pelunasan. "Disini pengajuan setiap tanggal 10 per bulan," jawab Adi. Namun stelah Adi diminta untuk menunjukkan surat pengajuan Karyo, Adi malah mengatakan dirinya masih di luar kota.


Sikap tidak profesional manajemen Kopnus semakin telanjang saat media ini mencoba meminta klarifikasi pada Kamis (6/8/2026). Saat dikonfirmasi mengenai alasan tersendatnya pengajuan pelunasan nasabah lansia tersebut, Adi, seorang pegawai Kopnus, hanya melempar tanggung jawab dengan dalih masih "menunggu keputusan atasan."


Tak berhenti di situ, Adi memberikan alasan administratif yang terkesan mengulur-ulur waktu, dengan menyebutkan bahwa proses pengajuan di tempatnya hanya dibuka setiap tanggal 10 per bulannya. Puncak kejanggalan terjadi ketika media ini meminta bukti fisik surat pengajuan atas nama Sukaryo; Adi mendadak berdalih sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa menunjukkannya.


Rangkaian alasan yang berubah-ubah dan tidak sinkron ini mempertegas dugaan bahwa Koperasi Kopnus sengaja memelihara sistem birokrasi yang bobrok dan meminggirkan hak nasabah. Menahan nasabah yang berniat baik membayar utang terlebih seorang lansia yang sudah udzur dengan alibi-alibi klasik nan absurd adalah bentuk pelayanan buruk yang sangat memalukan.


Jika untuk melunasi kewajiban saja nasabah harus diuji dengan permainan pingpong antar-pegawai dan kepastian yang terus digantung, lantas ke mana asas transparansi dan kemanusiaan yang selama ini didengungkan oleh lembaga keuangan swasta seperti Kopnus? Pihak manajemen pusat sudah sepatutnya malu dan segera mengevaluasi total jajarannya sebelum krisis kepercayaan masyarakat terlanjur meruntuhkan nama baik lembaga ini.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan