Sumenep, Kompasone.com — Raja Ratnam Aktivis Pemerhati kebijakan publik yang Akrab disapa Anam mewakili masyarakat Banbaru Persoalkan Pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) dari perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) di bawah koordinasi SKK Migas untuk Desa Banbaru kini berujung pada preseden buruk terhadap transparansi publik.
“Alokasi dana bernilai ratusan juta rupiah per tahun yang seharusnya menjadi stimulus kesejahteraan warga, kini dipertanyakan keberadaannya secara mendasar Apakah dana tersebut benar-benar wujud dalam bentuk manfaat, atau justru menguap dalam tata kelola yang tertutup?” tegasnya.
Berdasarkan data dan penelusuran informasi di tingkat warga, aliran dana CSR yang mengalir ke Desa Banbaru bernilai amat substansial setiap tahunnya. Namun, fakta lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah (discrepancy) yang mencolok antara nilai nominal anggaran dengan wujud fisik program. Berikut adalah rincian program beserta indikasi masalah yang disuarakan oleh warga.
A.Program CSR Tahun 2025 (Pengadaan Alat Produksi) Bentuk Bantuan Pengadaan fisik unit hand traktor (alat pengolahan lahan) dan mesin pembuat kerupuk.
“Hingga saat ini, lokasi fisik barang, identitas kelompok penerima, hingga asas kemanfaatannya belum pernah dipublikasikan secara terbuka. Ada dugaan kuat penguasaan aset secara sepihak atau ketidakselarasan distribusi,” sambungnya
“B.Program CSR Tahun 2026 (Pengembangan UMKM) Estimasi Anggaran Diperkirakan mencapai Rp160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.
Ea juga mengeluhkan soal Ketidakjelasan mekanisme penentuan kelompok UMKM penerima, ketiadaan rincian alokasi anggaran, serta minimnya akses informasi mengenai sarana pendukung yang dijanjikan.
“Selanjutnya program C.Program Ketahanan Pangan (Sektor Peternakan) Estimasi Anggaran. Mencapai hampir Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah),” pungkasnya
Anam dengan tegas menguraikan saat menemukan kejanggalan tentang Pengadaan ternak kambing menunjukkan penyusutan populasi/aset hidup secara drastis di lapangan. Jumlah fisik ternak tidak sebanding dengan total anggaran yang fantastis yang dikucurkan, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban atas hilangnya fungsi aset tersebut.
“masalah ini bukan sesuatu hal yang normatif, Kepala Desa / Pemerintah Desa Banbaru dan pengelola program tidak berada dalam ruang yang bebas dari jerat hukum. Pengelolaan dana bantuan publik terikat kuat oleh regulator dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Anam
Kepada media ini Anam menyampaikan secara tegas pada masa ini, ‘dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 7 menegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 dan Pasal 26 mewajibkan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menerapkan asas akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, serta keterbukaan dalam tata kelola keuangan maupun aset desa,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri penyampaiannya anam memperingatkan. Apabila dokumen pertanggungjawaban sengaja disembunyikan, atau fisik aset publik (physical assets) yang dibeli dengan dana CSR tidak dapat dibuktikan keberadaannya (unaccounted), maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi hingga dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Menurut anam Penting untuk Dipahami, Dana CSR dari kontraktor migas (seperti Medco dan HCML) yang disalurkan untuk masyarakat desa berstatus sebagai dana publik/sosial. Dana tersebut dilarang keras untuk dialihkan, dikuasai secara personal, atau dikelola secara tidak transparan.
Menanggapi ketidakjelasan pengelolaan dana dan keberadaan fisik barang bantuan tersebut, masyarakat Desa Banbaru secara tegas melayangkan 4 Tuntutan Hukum dan Transparansi
Pemdes Banbaru wajib mempublikasikan secara tertulis seluruh penerimaan dana CSR dari KKKS SKK Migas (termasuk Medco dan HCML) secara menyeluruh. Menyampaikan breakdown (rincian) penggunaan anggaran program UMKM 2026 beserta daftar nama penerima manfaat yang terverifikasi.
Menunjukkan keberadaan fisik (physical audit) dari unit hand traktor, mesin kerupuk, serta memberikan pertanggungjawaban resmi atas berkurangnya populasi ternak dalam Program Ketahanan Pangan. Memberikan hak dan akses penuh kepada warga untuk memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tuntutan transparansi yang disuarakan oleh masyarakat Desa Banbaru bukanlah bentuk kecurigaan tanpa dasar, melainkan hak konstitusional warga untuk mengawasi penggunaan dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan mereka.
Pemerintah Desa Banbaru diimbau untuk segera merespons tuntutan ini secara kooperatif dan objektif. Sikap tertutup atau enggan membuka dokumen pertanggungjawaban hanya akan menguatkan asas presumsi publik bahwa telah terjadi ketidaksesuaian tata kelola dalam pengalokasian dana CSR SKK Migas di Desa Banbaru.
Sebab dalam doktrin hukum tata negara dan pengelolaan keuangan: Setiap rupiah dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara sah, terbuka, dan dapat dibuktikan di hadapan hukum maupun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Banbaru beserta pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi atas tuntutan dan pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat. Redaksi tetap memberikan ruang konfirmasi seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
>R. M Hendra

