Tangerang, Kompasone.com — Proyek penataan halaman di SMPN 3 Kresek, Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak Rp 349.800.000,00 menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan konstruksi tersebut diduga dikerjakan tanpa memerhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek pada pukul 14.32 WIB, kegiatan fisik ini dikerjakan oleh CV. Pantura Jaya Konstruksi menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Proyek yang memiliki masa pelaksanaan 60 hari kalender ini tercatat menggunakan nomor kontrak 64/SPK-PL/Disdik.Fisik/APBD/2026.
Di lapangan, para pekerja terlihat mengabaikan standar keselamatan dasar. Mereka tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm proyek, rompi keselamatan (safety vest), maupun sepatu pelindung (safety shoes). Selain itu, rambu-rambu peringatan K3 serta pagar pembatas area kerja juga tidak tampak di lokasi, padahal proyek tersebut berada di dalam lingkungan sekolah yang setiap hari dipadati oleh siswa.
Tulisan pada papan proyek "PROYEK INI DIBIAYAI DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR" menambah sorotan publik terhadap minimnya pengawasan.
Diduga langgar aturan K3, penerapan K3 dalam setiap proyek konstruksi pada dasarnya merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Mengabaikan aturan ini tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja, tetapi juga mengancam keselamatan siswa dan warga sekolah yang aktif beraktivitas di sekitar lokasi proyek.
"Kami sangat menyayangkan jika proyek fisik di lingkungan sekolah dikerjakan tanpa mengindahkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Terlebih lagi, lokasi pengerjaannya berada di area institusi pendidikan yang setiap hari dipadati oleh siswa," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, Rabu (5/8/2026).
Kepala proyek wajib memastikan keselamatan pekerja dan pengguna area proyek. Mengabaikan K3 dapat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, apalagi di area sekolah yang masih aktif digunakan siswa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. PANTURA JAYA KONSTRUKSI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.

