TANGERANG, Kompasone.com — Proyek peningkatan jalan paving blok yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang di Kecamatan Curug disorot karena diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Pantauan di lapangan, pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap saat bekerja.
Berdasarkan dokumentasi Timemark Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 14:32 WIB di Jl. Binong Permai Blok F-1 No.37, RT.3/RW.8, Sukabakti, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Banten, proyek dengan nilai Rp 99.791.000,- itu sedang dikerjakan oleh CV. Lestari Pratama Mandiri.
Pekerja Minim APD, Hanya Pakai Rompi dan Sandal
Dari foto terlihat 2 orang pekerja sedang memasang paving blok. Keduanya hanya memakai rompi hijau, topi dan sarung tangan. Namun tidak terlihat helm proyek, sepatu safety, kacamata kerja, maupun pelindung lainnya. Keduanya juga tampak memakai sandal.
Diduga Langgar UU K3
Padahal kewajiban penggunaan APD sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pelaksana proyek ini adalah CV. Lestari Pratama Mandiri dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender. Proyek berjudul "Peningkatan Jalan Paving Blok RT.01 RW.07 Binong Permai RW.07 Binong Curug" bersumber dari APBD Kab. Tangerang TA. 2026.
Desak Pemkab dan Kontraktor Evaluasi
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Curug, dan CV. Lestari Pratama Mandiri untuk segera mengevaluasi pelaksanaan proyek. Penerapan K3 diminta segera diterapkan agar tidak terjadi kecelakaan kerja.
"Saat awak media mengkonfirmasi untuk pengawas atau mandor,pekerja jawab tidak tau saya bang, karna saya juga baru kerja bang," ujar pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak pelaksana proyek terkait penerapan K3 di lapangan.
(Novi Gondrong)

