Pandeglang, kompasone.com - Di tengah masih banyaknya sekolah negeri di Kabupaten Pandeglang yang membutuhkan rehabilitasi, anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD justru dialokasikan ke sejumlah sekolah swasta.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah lembaga pendidikan swasta menerima bantuan pembangunan pada tahun anggaran 2026. Bantuan tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas hingga pembangunan ruang kelas baru dengan nilai ratusan juta rupiah.
Adapun sekolah yang menerima bantuan, yakni rehabilitasi ruang kelas untuk MTs Malnu, MTs Mathla'ul Anwar, dan MTs Annizhomiyyah dengan total anggaran sekitar Rp800 juta. Selain itu, MI Annizhomiyyah memperoleh bantuan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp200 juta.
Selanjutnya, pembangunan ruang kelas baru dialokasikan untuk MI Nurul Burhani Pasirtenjo sebesar Rp400 juta, MI Mathlaunnawakartika di Kecamatan Cisata sebesar Rp200 juta, serta SMP IT Darussa'adah di Kampung Paojan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang sebesar Rp200 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme Pokok Pikiran DPRD yang berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
"Itu mah pokir dewan. Usulan MI dan MTs dibahas di Banggar, kemudian diproses ke OPD. Pokir itu merupakan usulan anggota dewan yang berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing," kata Sutoto, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sutoto, setiap anggota DPRD memiliki kewenangan memperjuangkan aspirasi konstituennya sesuai kebutuhan di daerah pemilihannya.
"Mungkin di dapilnya memang masih banyak MI atau MTs yang membutuhkan bantuan. Pokir itu memang berdasarkan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing," lanjutnya.
Sorotan juga muncul setelah diketahui salah satu sekolah penerima bantuan berada di bawah yayasan yang dipimpin oleh seorang pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam penyaluran anggaran melalui mekanisme Pokir.
Pasalnya, apabila Pokir merupakan hasil aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan Kepala Disdikpora, publik mempertanyakan bagaimana mekanisme penentuan penerima bantuan ketika terdapat lembaga pendidikan yang memiliki keterkaitan dengan anggota legislatif atau pimpinan DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun hak jawab dari pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang maupun pihak yayasan terkait.
(Hamzah)
