Pandeglang, kompasone.com– Alokasi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang menyasar Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) memicu sorotan tajam.
Meski niat pemenuhan hak pendidikan patut diapresiasi, mekanisme penyaluran dana yang kabarnya dititipkan melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) dinilai rawan cacat hukum dan berpotensi menjadi temuan badan pemeriksa.
Secara filosofis, langkah DPRD dan Pemkab Pandeglang sejatinya sejalan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana negara wajib menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi. Atas dasar itu, MIS dan MTsS sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memang berhak mendapatkan dukungan atensi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, langkah tersebut dinilai menabrak aturan tata kelola keuangan negara dan batasan kewenangan antarlembaga. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan keagamaan (madrasah) mutlak merupakan urusan pemerintahan absolut yang berada di bawah wewenang Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu, Pemda melalui Dinas Pendidikan hanya memiliki kewenangan konkuren atas pendidikan dasar dan menengah umum.
Menempatkan mata anggaran pembangunan atau bantuan madrasah langsung di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dindikpora dianggap keliru secara administrasi negara. Dinas Pendidikan dinilai telah melompati batas dengan mengelola urusan kelembagaan instansi vertikal lain.
Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus selaras dengan kode rekening dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana.
Secara teknis, data kelembagaan MIS dan MTsS tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikdasmen yang menjadi basis kerja Dinas Pendidikan, melainkan bernaung di bawah Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Alhasil, jika Dindikpora memaksakan mengeksekusi anggaran tersebut, program ini berisiko tinggi memicu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dasar Belanja Tidak Sesuai Peruntukan dan Administrasi Tidak Tertib.
(Ali Hamzah)
