Tanjungpinang, kompasone.com - Proyek bangunan yang berlokasi di daerah gudang minyak Rimba Jaya, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, untuk sementara di stop oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang. Saptu (6/8) pukul10.20 Wib. Satu batalion Satpol PP diturunkan ke lokasi tersebut.
Oleh Satpol PP bangunan ini langsung diberikan pita line, dan juga menempelkan perda izin bangunan,yang berisikan undang undang No. 24. tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, peraturan daerah kota tanjung pinang No.7 tahun 2018 tentang perubahan, atas peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 13 setiap orang dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari instansi terkait.
Pantauan kompasone.com berada di lokasi rimba jaya, pada hari Senin (10/8) pukul 9.00wib, tampak bangunan itu sudah di stop, dan aktifitas kerja tak ada lagi.
Pemilik bangunan Juliet Asril di rumahnya mempertanyakan kenapa bangunan itu yang berada di lokasi tempatnya tidak boleh di bangun.
"Apa salah saya, kalau memang salah saya di jumpailah dulu, jangan langsung di kasih pita bertuliskan satpol pp kota tanjung pinang," keluhnya.
Juliet mengatakan lagi, lain kalau di pinggir jalan besar, itu kan memang harus mempunyai izin bangunan. Di tambah pula dengan memang di pinggir jalan besar.
"Saya pun tahu kok peraturannya,dan saya membangun Fadel ini, kan supaya masyarakat yang berada di gudang minyak ini. Mereka bisa berkerja juga, janganlah memandang sebelah pihak aja," ujarnya.
(perwakilan,Kepri,Handoko).
