Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menyimpang dari Asas Manfaat, Penyertaan Modal BUMDes Banbaru Rp182 Juta Berpotensi Tabrak Aturan Keuangan Desa

Minggu, Agustus 09, 2026, 18:49 WIB Last Updated 2026-08-09T11:49:35Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Pengelolaan Keuangan Desa Banbaru, Kecamatan Gili Raja, Kabupaten Sumenep, mendadak menjadi sorotan pemuda intelektual Giliraja yang ikut berkiprah mengawal lokasi pos Penyertaan Modal Desa pada Perubahan APBDes 2025 yang bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 182.616.800, diduga tidak proporsional dan mengangkangi prinsip efisiensi serta akuntabilitas tata kelola keuangan publik.


Dokumen anggaran yang disahkan oleh Kepala Desa Banbaru, Zainal, S.Sos., pada 15 September 2025 tersebut dinilai menyimpan celah hukum serius. Pasalnya, kucuran dana ratusan juta dari kantong APBDes tersebut hanya bermuara pada kegiatan usaha bernilai ekonomi rendah, yakni peternakan kambing skala kecil dengan kandang yang dibikin seadanya asal ada kandang, kambing aman.


Secara konstruksi hukum tata kelola BUMDes sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 jo. PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes penyertaan modal wajib memenuhi asas kepatutan, analisis kelayakan usaha, serta memiliki Dokumen Rencana Kerja (RK) yang jelas. Penyertaan modal bukanlah "hibah cuma-cuma", melainkan investasi publik desa yang berkonsekuensi hukum terhadap kewajiban memberikan imbal hasil bagi pendapatan asli desa (PADes).


Kesenjangan antara besarnya alokasi anggaran dengan realisasi fisik di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan desa.


1》Menggelontorkan Rp182 juta lebih hanya untuk usaha komoditas kambing tanpa adanya rasionalisasi kalkulasi bisnis yang wajar mengarah pada tindakan inefficiency atau pemborosan keuangan desa.


2》Pengeluaran anggaran wajib didasari Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal, Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang sah.


3》Apabila realisasi anggaran di lapangan tidak selaras dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau terjadi ketidaksesuaian nilai aset dengan uang yang disetorkan, tindakan tersebut memenuhi kualifikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi memicu indikasi tindak pidana korupsi.


Pemerhati Kebijakan Publik, Rasyid Nadyin, menegaskan bahwa indikasi ini tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa kejelasan status hukum. Ia menuntut keterbukaan informasi publik dan audit investigatif secara menyeluruh.


"Secara hukum, penyertaan modal harus didahului perencanaan usaha yang jelas, ada Perdes, ada berita acara, dan ada laporan pertanggungjawaban. Kami mendesak Inspektorat dan DPMD Sumenep segera melakukan audit. Tunjukkan ke warga uang Rp182.616.800 itu asetnya di mana? Buktinya mana? Jangan sampai ini menjadi pemborosan anggaran yang merugikan desa," tegas Rasyid.


Ia menambahkan, ketidakmampuan Pemdes maupun BUMDes dalam membuktikan fisik keberadaan aset sebanding nilai anggaran dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian berat yang berimplikasi pada pertanggungjawaban perdata maupun pidana.


Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Desa Banbaru dan jajaran Pengurus BUMDes Banbaru memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi maupun rincian breakdown penggunaan anggaran tersebut.


Sikap tertutup ini mengabaikan hak warga negara atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Masyarakat Desa Banbaru berhak secara hukum menuntut transparansi atas setiap rupiah dana desa, sebab APBDes merupakan aset publik, bukan dana privat pejabat desa.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan