Surabaya, kompasone.com- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Jalan Raya Darmo Indah, Kecamatan Tandes, terbongkar. Puluhan pedagang yang menggantungkan hidup di 32 stan kawasan tersebut kini berada di ujung tanduk setelah tenggat waktu pengosongan ditetapkan hingga Selasa (11/8/2026).
Skandal ini mencuat dalam forum mediasi yang dihadiri Lurah Tandes Amanda Suryawan, Ketua LPMK, Ketua RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan pedagang.
Salah satu pedagang, Sugihaji, membeberkan bahwa penarikan iuran sebesar Rp 1,5 juta per tahun telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Tak berhenti di situ, pungutan terbaru sebesar Rp 100 ribu per stan juga ditarik oleh oknum bernama Soni—yang mengklaim sebagai Ketua Aset—dengan dalih pembentukan paguyuban.
Pernyataan tersebut memicu saling tuding. Ketua RW setempat, Samad, membantah aliran dana tersebut masuk sebagai kas resmi dan justru menuding iuran mengalir ke kantong pribadi.
Penarikan itu memang ada, tapi masuknya ke kantong pribadi,” tegas Samad.
Samad mengklaim pengolahan lahan oleh lembaga aset tokoh masyarakat telah terhenti sejak 2021. Ia menyibak adanya rantai sewa-menyewa ilegal di atas tanah negara. Menurutnya, Soni menyewa lahan dari pihak lain bernama Jono senilai Rp 12 juta per tahun, yang uangnya diduga dinikmati secara pribadi.
Bantahan pengurus wilayah berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Bukti pembayaran yang berhasil dihimpun menunjukkan aliran dana Rp 1,5 juta terus mengalir sejak 2019 hingga 2022. Ketika disodorkan kwitansi penarikan terbaru sebesar Rp 100 ribu, pihak RW berdalih uang tersebut ditarik secara sukarela untuk biaya keamanan dan kebersihan.
Secara regulasi, penarikan retribusi tanpa dasar hukum di atas tanah aset Pemkot adalah ilegal. Lurah Tandes, Amanda Suryawan, menegaskan bahwa praktik penarikan uang dari para pedagang tersebut sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan hukum.
Namun, sikap tegas Lurah berbanding terbalik dengan pimpinan di tingkat kecamatan. Camat Tandes, Eko Kurniawan Purnomo, memilih bungkam dan tidak memberikan respon saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli dan penguasaan aset negara ini hingga berita diturunkan.
Terancam kehilangan mata pencaharian di tengah kesimpangsiuran aturan, para pedagang menuntut keadilan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas aliran dana misterius yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Pedagang meminta APH menindak tegas oknum pejabat maupun tokoh masyarakat yang terbukti memperkaya diri menggunakan tanah aset Pemkot Surabaya.
( Brh )
