Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Ranmor di Sumenep Berbuntut Aksi Barbar dan Dugaan Tindak Pidana Berlapis | Yunus Terancam Dipenjara

Jumat, Agustus 14, 2026, 00:07 WIB Last Updated 2026-08-13T17:07:39Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Penanganan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang menyeret nama Fendi dan Sabrio kini memasuki babak baru yang kian keruh dan syarat indikasi pelanggaran hukum berlapis. Belum usai proses hukum atas dugaan Ranmor tersebut, publik disuguhkan dugaan aksi akibat hukum berupa penganiayaan secara bersama-sama yang mencederai prinsip dasar hukum di Indonesia.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat korban, Sabrio, mendadak didatangi oleh tiga orang pria berinisial Yunus, Ugik, dan Uul. Kedatangan ketiganya disinyalir kuat bukan untuk melakukan klarifikasi secara beradab, melainkan diduga keras untuk melakukan aksi main hakim sendiri (eigenrichting) secara brutal dan brutal tanpa mengindahkan norma hukum yang berlaku.


Tanpa adanya mekanisme hukum yang sah, ketiga oknum tersebut diduga melakukan aksi kekerasan fisik secara membabi buta terhadap Sabrio. Dari ketiga pelaku, Yunus warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diduga kuat menjadi aktor utama yang mendaratkan pukulan secara intensif hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat dan harus menanggung penderitaan fisik yang serius.


Tindakan nekat ketiganya secara nyata memenuhi unsur-unsur tindak pidana serius. Aksi ini tidak hanya menabrak Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tetapi juga berpotensi kuat dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara yang tidak main-main.


Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat). Dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana awal (Ranmor) sama sekali tidak melandasi atau membenarkan pihak manapun untuk mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan cara-cara kekerasan.


Kasus ini menjadi sorotan tajam. Aksi penganiayaan ini bukan sekadar konflik antar-individu, melainkan bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum. Keberadaan Ugik dan Uul yang turut hadir dan membiarkan atau membantu aksi kekerasan tersebut juga berpotensi dijerat melalui konstruksi penganjuran atau penyertaan (deelneming) sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.


Masyarakat kini menunggu langkah progresif dan tanpa kompromi dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Aparat dituntut bertindak cepat untuk


A 》Segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Yunus serta dua rekannya guna mencegah potensi pengaburan barang bukti atau intimidasi lanjutan.


B》Memisahkan secara tegas (splitzing) antara penanganan dugaan kasus Ranmor dan kasus penganiayaan berat ini agar keduanya berjalan objektif, transparan, dan terukur.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika aksi eigenrichting ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas dan terukur, hal ini akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum dan peradilan di wilayah Sumenep.


RM Hendra

Iklan

iklan