Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gencarkan KRYD, Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

Kamis, Agustus 06, 2026, 17:55 WIB Last Updated 2026-08-06T10:55:31Z

Yogyakarta, Kompasone.com – Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta (Polda DIY) bersama jajaran Polres/Polresta terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan, (Kamis, 6 Agustus 2026). 


Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda DIY agar tetap aman, tertib, dan kondusif.


Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa sepanjang periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda DIY telah menggelar ribuan penindakan dan berhasil menyita belasan ribu botol barang bukti miras dari berbagai lokasi.


"Selama semester pertama tahun 2026, tepatnya periode 11 Januari hingga 30 Juni, Polda DIY dan jajaran telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan," ujar Kombes Pol Ihsan, S.I.K.


Dari total pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13.817 botol miras, yang terdiri dari 9.693 botol miras pabrikan dan 4.124 botol miras oplosan.


Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa penindakan gencar ini menyasar berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun tiga lokasi penyitaan terbanyak didominasi di lingkungan rumah warga sebanyak 136 lokasi, jalan umum sebanyak 113 lokasi, serta outlet dan toko masing-masing sebanyak 46 lokasi.


"Peredaran miras ilegal dan oplosan kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan," tegas Kombes Pol Ihsan.


Kabidhumas juga mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan. 


Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal, diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.


( Mbah Pri )

Iklan

iklan