Sumenep, Kompasone.com — Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap dua anak di bawah umur, Aisin dan Rayis, yang diduga dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Talango, terus bergulir di Polresta Sumenep. Pihak keluarga korban mendesak penyidik untuk menangani perkara ini secara serius, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih, mengingat perbuatan terlapor telah mengakibatkan luka fisik serius pada kedua korban, satu diantaranya mengalami luka bocor di kepala dan satu lainnya mengalami luka memar di kepala.
Secara hukum, penyidikan perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus memprioritaskan perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan. Namun, proses hukum saat ini masih tertahan untuk memastikan status kejiwaan terduga pelaku.
Humas Polresta Sumenep, Senin 3/8/26 (21:32) Ardan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini sangat bergantung pada hasil pemeriksaan medis jiwa (psikologi/psikiatri) terhadap terlapor.
"Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Aisin dan Rayis menunggu hasil laporan psikolog. Jika menurut hasil psikolog terbukti gila, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Tapi jika terbukti normal, maka laporan tersebut tetap diproses sesuai SOP," tegas Ardan.
Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, pernyataan pihak kepolisian merujuk pada Pasal 44 KUHP, yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam tumbuhanda atau terganggu karena penyakit (gangguan jiwa berat/gila).
Jika hasil visum et repertum psychiatricum menyatakan terlapor mengalami gangguan jiwa berat saat melakukan perbuatan, maka secara hukum pidana timbul alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan (mens rea) terlapor.
Kendati demikian, orang tua korban menyuarakan kegelisahan mendalam atas potensi berhentinya perkara pidana tersebut. Keluarga menilai, fakta terjadinya tindakan kekerasan fisik yang menimbulkan luka bocor di kepala membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus).
Apabila nantinya tes psikologi menyatakan terlapor tidak mampu bertanggung jawab (gangguan jiwa), keluarga korban menegaskan bahwa keadilan tetap harus ditegakkan melalui jalur hukum perdata.
Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), orang tua atau pengampu/pengasuh bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh orang yang berada di bawah pengawasannya.
Kelalaian pengawasan yang mengakibatkan bahaya dan kerugian fatal bagi pihak lain wajib dimintai pertanggungjawaban ganti rugi. Namun, apabila tes psikologi membuktikan terlapor sehat secara mental (normal), maka tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menunda penetapan status hukum.
Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sanksi pidana penjara atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Keluarga korban berharap penuh kepada aparat penegak hukum Polresta Sumenep agar bertindak adil, profesional, serta mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban kejahatan.
(R. M Hendra)
