Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Galian Ilegal Marak di Kampung Nunggaherang, Tegalega Bogor, Alat Berat dan Dump Truk Beroperasi Bebas

Jumat, Agustus 28, 2026, 21:11 WIB Last Updated 2026-08-28T14:48:45Z

 


BOGOR, Kompasone.com — Aktivitas galian tanah diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor. Lokasi galian terpantau berada di Jl. Kp. Nunggaherang, Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Berdasarkan dokumentasi Timemark Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15:08 WIB, terlihat aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis excavator. Beberapa unit dump truk warna hijau juga tampak terparkir di area lokasi yang kondisi tanahnya sudah menganga dan rawan longsor.


Lahan Menganga, Warga Khawatir Dampak Longsor

Dari pantauan di lapangan, tebing di lokasi galian terlihat tinggi dan terjal. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu longsor, terutama saat musim hujan. Selain itu, jalan akses menuju lokasi juga mulai rusak akibat lalu lalang kendaraan tambang.


Hingga saat ini belum diketahui pihak mana yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tersebut. Belum terlihat juga papan informasi perizinan yang biasanya wajib dipasang di lokasi tambang atau galian resmi.


"Kalau dibiarkan terus bisa bahaya. Debunya kemana-mana, jalan rusak, takutnya longsor juga.Harusnya dicek dulu izinnya ada atau tidak," ujar warga sekitar.


Desak Pemkab Bogor dan ESDM Bertindak

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera menertibkan dan mengecek legalitas aktivitas galian di lokasi tersebut.


Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP. Tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status hukum aktivitas galian di Kampung Nunggaherang, Tegalega, Cigudeg, Bogor.


(Novian Gondrong)

Iklan

iklan