Langkat, Kompasone.com — Penantian panjang ratusan warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait penyelesaian ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa akhirnya mulai menemui titik terang.
Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian, proses pembebasan lahan dipastikan akan dituntaskan paling lambat pada Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Senin (3/8).
RDP tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, serta perwakilan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat untuk mempercepat penyelesaian proses pembebasan lahan yang selama ini menjadi harapan masyarakat.
Pemerintah menargetkan seluruh tahapan administrasi dan pembayaran ganti rugi kepada warga dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Matthew Diemas Bastanta menyampaikan bahwa kepastian tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat Desa Halaban yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan atas hak mereka.
Menurutnya, DPRD Langkat akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati dalam RDP.
"Kami akan terus mengawasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, serta mengedepankan hak-hak masyarakat.
Warga sudah terlalu lama menunggu kepastian, sehingga komitmen yang telah disampaikan dalam rapat ini harus benar-benar diwujudkan," ujarnya.
Sementara itu, masyarakat berharap penyelesaian pembebasan lahan tidak lagi mengalami penundaan sehingga pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa dapat berjalan sesuai rencana, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga yang terdampak.
RDP ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional tersebut.
(Ms.Lim)
