Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Diduga Lalai dan Persulit Ahli Waris, BRI Ganding Tahan Sertifikat Nasabah Meninggal Hingga 2 Tahun!

Rabu, Agustus 12, 2026, 11:25 WIB Last Updated 2026-08-12T04:25:32Z
Foto: ilustrasi

Sumenep, Kompasone.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) seharusnya menjadi benteng perlindungan dan pelayanan finansial bagi masyarakat kecil. Aturan dibuat jelas agar hubungan antara bank dan nasabah berjalan profesional tanpa memicu perselisihan. Namun, apa yang terjadi di BRI Unit Ganding justru menunjukkan wajah sebaliknya: pelayanan bobrok yang terkesan mengangkangi aturan resmi demi kenyamanan internal mereka sendiri.


Nasib apes dan perlakuan semena-mena ini dialami oleh Rofiq, seorang ahli waris dari almarhumah Ibu Hasiatun nasabah setia BRI yang telah berpulang beberapa tahun lalu. Bukannya mendapat empati dan haknya secara cepat, Rofiq justru diputar-putar dalam pusaran birokrasi tanpa kejelasan.


Secara aturan dasar perbankan, nasabah kredit yang meninggal dunia saat masa pinjaman berjalan secara otomatis terlindungi oleh asuransi jiwa kredit—fasilitas yang wajib didaftarkan dan dibayar sejak awal akad. Begitu nasabah meninggal, asuransi melunasi sisa pinjaman, dan jaminan berupa sertifikat tanah wajib hukumnya dikembalikan kepada ahli waris yang sah.


Namun aturan manis di atas kertas ini menguap begitu saja di BRI Ganding. Hanya selang 7 hari pasca ibunya wafat, Rofiq dengan itikad baik langsung menyerahkan seluruh berkas persyaratan untuk pengambilan sertifikat kepada pihak bank.


Setelah menunggu dua tahun tanpa kepastian, Rofiq kembali mendatangi bank dan menemui petugas yang sama. Tanpa rasa bersalah, pihak BRI Ganding hanya menjawab bahwa berkas pengajuan pertama hilang dan meminta Rofiq mengurus ulang seluruh persyaratan dari awal.


Dibantu oleh Kepala Desa Bilaporah Rebba, Fawait, seluruh berkas persyaratan baru dibuat ulang dan diserahkan kembali ke kantor bank. Hasilnya? Sertifikat tetap ditahan, dan Rofiq lagi-lagi dipaksa pulang hanya dengan janji manis "menunggu telepon."


Kekecewaan mendalam tak bisa disembunyikan oleh Kepala Desa Bilaporah Rebba, Fawait, yang mendampingi warganya mencari keadilan. Pihak desa telah memfasilitasi pengurusan ulang seluruh dokumen di Balai Desa agar hak warga segera terpenuhi. Namun, respons dingin dari pihak bank membuat usaha tersebut seolah tak dihargai.


"Sudah saya buatkan lagi semua persyaratannya di balai desa. Hari ini dikumpulkan, tapi jaminan tetap tidak diberikan. Malah masih disuruh menunggu telepon lagi dari pihak BRI Ganding, ahli waris dipaksa pulang. Orang yang sudah meninggal saja masih dipersulit!" tegas Fawait dengan nada geram.


Hilangnya berkas nasabah di lembaga perbankan berstatus BUMN adalah sebuah skandal kelalaian yang sangat fatal. BRI Ganding diduga kuat telah menciptakan "aturan sendiri" yang melenceng dari standar operasional prosedur (SOP) perseroan


1》Kelalaian Manajemen Dokumen yaitu Menghilangkan berkas penting nasabah lalu membebankan penanganan akibat kesalahannya kepada rakyat kecil adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab.


2》Menahan sertifikat tanah yang hakikatnya sudah lunas secara asuransi selama bertahun-tahun berpotensi merugikan nasabah secara material maupun immaterial.


Slogan "Bank Melayani Dengan Setulus Hati" patut dipertanyakan di BRI Ganding. Jika terhadap orang yang sudah meninggal dan ahli warisnya saja bank bisa bertindak sewenang-wenang dan menggampangkan urusan, lantas kepada siapa lagi rakyat kecil harus percaya?


Pimpinan jajaran BRI pusat maupun regional sudah sepatutnya turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang merusak citra bank rakyat ini.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan