Kabupaten Tangerang, Kompasone.com — Sebanyak 63 orang anggota Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan PT Syang Fung Tian, Kampung Picung, RT 001/RW 005, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (4/8/2026).
Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilatarbelakangi oleh persoalan pembayaran uang pesangon relokasi pabrik yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Nurkomar, perwakilan sekaligus anggota FSBM, mengungkapkan bahwa aksi ini digelar karena pihak perusahaan diduga hanya memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), yang tidak sesuai dengan klausul di dalam PKB apabila pabrik melakukan perpindahan atau relokasi.
"Di dalam isi PKB sudah disepakati aturan yang berlaku ketika pabrik pindah atau relokasi. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan tetap hanya memberikan pesangon 1 PMTK dan tidak sesuai dengan PKB," ujar Nurkomar kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa perundingan yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait hak-hak karyawan dan perusahaan tersebut hingga kini masih belum menemukan titik temu.
Sebagai bentuk protes dan upaya memperjuangkan hak para pekerja, Serikat Buruh Merdeka (SBM) telah mendirikan posko perjuangan tepat di depan pintu gerbang pabrik serta membentangkan sejumlah spanduk tuntutan.
Melalui aksi ini, pihak federasi berharap manajemen PT Syang Fung Tian dapat segera membuka ruang dialog kembali agar tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
>Frans

