Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM) Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pembayaran Pesangon Sesuai PKB di PT Syang Fung Tian

Rabu, Agustus 05, 2026, 10:35 WIB Last Updated 2026-08-05T03:36:05Z


Kabupaten Tangerang, Kompasone.com — Sebanyak 63 orang anggota Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan PT Syang Fung Tian, Kampung Picung, RT 001/RW 005, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (4/8/2026).


​Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilatarbelakangi oleh persoalan pembayaran uang pesangon relokasi pabrik yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati bersama sebelumnya.


​Nurkomar, perwakilan sekaligus anggota FSBM, mengungkapkan bahwa aksi ini digelar karena pihak perusahaan diduga hanya memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), yang tidak sesuai dengan klausul di dalam PKB apabila pabrik melakukan perpindahan atau relokasi.



​"Di dalam isi PKB sudah disepakati aturan yang berlaku ketika pabrik pindah atau relokasi. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan tetap hanya memberikan pesangon 1 PMTK dan tidak sesuai dengan PKB," ujar Nurkomar kepada awak media.


​Ia juga menambahkan bahwa perundingan yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait hak-hak karyawan dan perusahaan tersebut hingga kini masih belum menemukan titik temu.


​Sebagai bentuk protes dan upaya memperjuangkan hak para pekerja, Serikat Buruh Merdeka (SBM) telah mendirikan posko perjuangan tepat di depan pintu gerbang pabrik serta membentangkan sejumlah spanduk tuntutan.


​Melalui aksi ini, pihak federasi berharap manajemen PT Syang Fung Tian dapat segera membuka ruang dialog kembali agar tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.




>Frans

Iklan

iklan