Kab.Tangerang, Kompasone.com- Sejumlah warga di wilayah Kutabumi, Kabupaten Tangerang, menyampaikan keluhan Pada Hari Sabtu (07/06/2026) terkait aktivitas di salah satu tempat usaha pijat bernama "Refleksi Widuri" berlokasi di Ruko JL. Taman Kutabumi No.18 Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Warga menduga adanya praktik yang menyimpang dari izin usaha jasa spa/pijat tradisional. Selasa, 09/6/2026.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, aplikasi pesan instan MiChat diduga digunakan sebagai media untuk menawarkan layanan tambahan di luar standar pelayanan pijat. Namun, kebenaran informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola "Refleksi Widuri" belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.Rekan Rekan Media(Tim) juga belum mendapatkan konfirmasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan Polresta Kabupaten Tangerang selaku aparat penegak Perda.
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda setempat mengatur bahwa usaha spa/pijat hanya boleh menyediakan layanan kesehatan tradisional. Setiap bentuk pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Rekan rekan awak media(Tim)didalam investigasi akan terus berupaya mengonfirmasi kepada semua pihak terkait untuk mendapatkan informasi berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Masyarakat diimbau melapor ke pihak berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran hukum.
(Frans)
