Oleh : Jantua Doloksaribu S.Kom
Sejarah pesta demokrasi Indonesia, dalam salah satu fase penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dan Pilkada 2024 (pemilihan kepala daerah).
Ini merupakan pertama kalinya bangsa ini menyelenggarakan Pemilihan Umum dan pemilihan kepala daerah dalam satu tahun yang sama. Sementara itu, besarnya skala penyelenggaraan tersebut menantang kemampuan institusi pengelola untuk menghadirkan pemilu seperti itu, sekaligus ketahanan demokrasi di Indonesia di bawah tekanan dari arus informasi digital yang kian membesar, polarisasi politik yang persisten, serta meningkatnya ekspektasi warga yang tidak dapat dimenangkan hanya dengan kontestasi berkualitas kompetitif.
Secara umum, meskipun terdapat dinamika, Pemilihan Umum 2024 dan pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan sukses. Namun, keberhasilan teknis dalam penyelenggaraan pemilu tidak menutup seluruh persoalan unik yang muncul dan menjadi perdebatan publik. Serangkaian kritik terhadap penyelenggara, kontroversi seputar penggunaan teknologi informasi, serta menurunnya kepercayaan publik harus dipertimbangkan.
Salah satu alat yang paling banyak dibicarakan adalah aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi Informasi). Pada intinya, teknologi informasi ini dirancang untuk memberi petugas pemilu alat guna mempercepat pemrosesan suara dan menyediakan penyimpanan bagi dokumentasi bukti fisik (hard copy) pemungutan suara sambil sekaligus memungkinkan publikasi hasil perolehan suara secara transparan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15460 (b) KUH Perdata. Namun, dalam praktiknya, berbagai hambatan teknis justru memicu keresahan publik.
Hambatan tersebut antara lain kesalahan dalam membaca data, gangguan server di tempat pemungutan suara, serta perbedaan antara hasil yang dihasilkan oleh tampilan daring dengan hasil yang disusun secara manual—menciptakan kesan bahwa ada sesuatu yang keliru dalam proses penghitungan.
Dari sudut pandang hukum, Sirekap bukan pihak yang menghitung untuk memastikan suara dalam suatu pemilihan hasilnya tetap divalidasi silang melalui verifikasi manual per batch pada akhir proses. Rendahnya tingkat literasi pemilu maupun literasi digital di masyarakat juga ikut membuat banyak orang memperlakukan Sirekap seolah memiliki keputusan terakhir dalam hal hasil pemilu.
Singkatnya, pemilu bukan semata-mata soal rincian teknis penghitungan suara secara benar, melainkan soal bagaimana Anda membangun persepsi publik yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Dengan kata lain, pemilu bukan hanya sebuah panggung untuk kontestasi politik, melainkan arena perjuangan publik atas narasi.
Sebagaimana diilustrasikan oleh Noam Chomsky dan Edward S. Herman dalam buku mereka Manufacturing Consent, opini publik dapat “direbut” melalui pembingkaian yang tekun terhadap konten media dan pemilihan isu secara saksama untuk difokuskan, sekaligus pemilihan kosakata persepsilah yang berhasil dibangun dan diterima oleh masyarakat—bukan semata-mata fakta—yang mengatur politik modern. Jadi, ketika muncul pemberitaan yang bertentangan, penuh dengan hoaks dan menempatkan penyelenggara pemilu dalam posisi yang tidak menguntungkan, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya reputasi institusi, melainkan demokrasi itu sendiri.
Selain itu, Kepulauan Riau sebagai provinsi dengan jumlah pemilih jutaan jiwa juga telah menjadi barometer politik pada Pemilihan 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT)nya memencapai 1.610 803 jiwa yang tersebar ditujuh kabupaten dan kota
Dengan mempertimbangkan semua hal di atas, permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu di kepri tidak sesederhana itu. Namun secara keseluruhan, pelaksanaan Pemilu 2024 di kepri relatif berjalan dengan cukup baik. Tingkat partisipasi pemilih sebesar 70 % yang mencakup baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif dapat menjadi indikator bahwa masyarakat masih mempertahankan keyakinannya terhadap reformasi demokrasi melalui jalur elektoral.
Keberhasilan partisipasi ini melampaui target sektoral Ini menunjukkan bahwa warga kepulauan riau masih percaya pada Pemilu dan sistem demokrasi.
