Sumenep, Kompasone.com - Komitmen aparat penegak hukum dalam mengikis mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Madura kembali membuahkan hasil. Melalui pendekatan intelijen dan respons cepat terhadap keresahan publik, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menggagalkan aktivitas penyalahgunaan psikotropika jenis sabu, serta mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.
Operasi senyap yang terukur ini mengeksekusi sebuah target di sebuah hunian yang terletak di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Senin (8/6/2026) sore, sekitar pukul 16.15 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus ini, yaitu
F.Y. (34) Warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep (pemilik rumah/terlapor).
M.A. (27) Warga Desa Poja, Kecamatan Gapura (diduga pengguna yang berada di lokasi).
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, mengonfirmasi bahwa keberhasilan ini merupakan manifestasi dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang berjalan baik. Berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksional mencurigakan, korps bhayangkara langsung melakukan pendalaman situasi melalui serangkaian penyelidikan taktis.
"Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam pocket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," urai AKP Anwar Subagyo.
Selain komoditas terlarang seberat 2,34 gram tersebut, petugas juga menyita serangkaian instrumen pendukung yang mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran secara terstruktur, antara lain.
Satu unit timbangan elektrik (alat ukur presisi transaksi).
Satu unit telepon seluler (alat komunikasi jaringan).
Sejumlah uang tunai yang diduga kuat sebagai cash flow hasil transaksi.
Alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca dan kotak plastik penunjang.
Berdasarkan interogasi awal, F.Y. secara kooperatif mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Sementara itu, M.A. diamankan di tempat yang sama setelah terindikasi baru saja mengkonsumsi zat adiktif tersebut di kediaman F.Y. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, kedua pria tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep.
Penyidik menjerat para terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa konsekuensi sanksi pidana kurungan yang signifikan.
Sebagai langkah preventif dan represif jangka panjang, AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memetakan arah aliran dana dan memburu pemasok utama di atasnya (supply chain), guna mereduksi potensi penyebaran narkotika di masa mendatang.
(R. M Hendra)
